Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Warga Resah : TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses

182
×

Warga Resah : TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses

Sebarkan artikel ini
Warga Resah: TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses
Warga Resah: TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di atas lahan milik PT Mega Politan di Kelurahan Limo, Depok, telah menjadi sumber keresahan bagi warga sekitar. Warga di Panorama Bukit Cinere dan Taman Dhika Limo kini bersatu menuntut penutupan total TPA yang telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari 20 tahun.

Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, PT Mega Politan, dengan dukungan penuh dari warga, memasang portal untuk menutup akses masuk ke lokasi TPA ilegal tersebut. Aksi ini disaksikan oleh anggota Polsek Cinere dan para ketua RT setempat, termasuk Rizki Akbar Maulana dari RT Panorama Bukit Cinere, Doddy Ariawanto dari RT Griya Cinere 2, dan Adriansah dari RT Taman Dhika.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Warga Resah: TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses 2
Warga Resah: TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses 2

Namun, aksi penutupan ini memicu ketegangan. Di bawah teriknya matahari pagi, sejumlah orang yang berkepentingan dengan TPA ilegal ini tersulut emosi dan hampir terlibat dalam baku hantam dengan warga yang mendukung penutupan. Beruntung, kehadiran anggota Polsek Cinere berhasil mencegah insiden tersebut.

Baca Juga :  Ketua JPKP Nasional Kritik Keras Kinerja BKPH Jonggol - KPH Bogor : Penjualan Ilegal Lahan Perhutani Mengancam Kelestarian Hutan

 

TPA ilegal ini sudah lama menjadi sumber masalah bagi lingkungan sekitar. Sampah yang semakin menumpuk menciptakan ancaman serius berupa longsor dan kebakaran. Ironisnya, sampah yang dibuang di TPA ini sebagian besar bukan berasal dari Depok, melainkan dari luar kota, termasuk dari tempat-tempat seperti Hotel Indonesia.

Diduga, TPA ilegal ini menjadi ajang bisnis gelap bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak lingkungan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah bagi pelaku.

Baca Juga :  JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Warga berharap dengan penutupan akses ini, TPA ilegal yang telah lama mengganggu kesejahteraan mereka bisa segera dihentikan, dan lingkungan sekitar bisa kembali aman dari ancaman pencemaran.

Sumber : WHS

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *