
Antonius mendatangi langsung Gedung DPRD Kota Depok di Jalan Boulevard, Kota Kembang, Kecamatan Cilodong, untuk menemui Humas DPRD, Ibu Ida. Namun, keberadaan Ida tak ditemukan di ruang kerjanya. Saat ditanyakan ke petugas piket, Antonius mendapat jawaban bahwa Ida sedang tidak berada di tempat.
Tak menyerah, ia mencoba menghubungi Ida melalui pesan WhatsApp. Namun, komunikasi yang terjadi justru memperlihatkan indikasi ketidaksiapan DPRD Depok dalam memberikan informasi yang seharusnya bersifat terbuka. Ida menyebut bahwa urusan anggaran adalah tanggung jawab bagian keuangan, sedangkan pihak keuangan yang diwakili Pak Sirait justru mengarahkan kembali ke Humas.
“Ini bukan sekadar miskomunikasi. Ini adalah bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan prinsip transparansi anggaran publik. Publik berhak tahu ke mana aliran dana publikasi disalurkan,” tegas Antonius.
Ia juga menyoroti sikap diam dan saling melempar tanggung jawab antara dua pihak internal DPRD sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan wewenang.
JPKPN DPC Depok berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum atau ke lembaga pengawas eksternal jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari DPRD Kota Depok.
“Jika institusi publik tak bisa menjawab pertanyaan sederhana soal anggaran publikasi, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pada pengelolaan anggaran lainnya?” tutupnya.