Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
PolitikTNI-POLRI

Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara

214
×

Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara
Surat Edaran DPO Harun Masiku dari KPK Disebarkan Polisi di Jepara
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jepara – Polres Jepara – Harianesia Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, turut mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari tersangka suap Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sebagai bentuk dukungan, Polres Jepara menyebar poster pencarian orang terhadap Harun Masiku di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Jepara, pada Selasa (10/12/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa poster-poster tersebut dipasang di tempat pelayanan umum seperti terminal, SPBU, perbankan, perkantoran, hingga pasar-pasar.

Baca Juga :  Kesultanan Cirebon Jadikan Sandy Tumiwa Wakil Panglima Besar Adat Kuda Putih

“Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi sekecil apa pun sangat berharga dalam proses ini,” ujar Kasihumas.

Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keamanan dan ketertiban. Polres Jepara berharap langkah ini, yang melibatkan pemasangan poster dan sosialisasi, dapat membantu memperoleh informasi terkait keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga :  Kapolres Demak Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Dalam Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor melalui layanan hotline Polres Jepara  atau langsung ke Polres Jepara atau Polsek Jajaran terdekat apabila memiliki informasi terkait DPO tersebut. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Iptu Dwi Prayitna.

Sebelumnya diberitakan, Harun menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga :  Bazar Sembako Murah, Meriahkan Rangkaian Hari Bhayangkara ke 79

Kader PDI Perjuangan itu diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya. Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Editor : Khnza

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *