Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Spanduk Bertuliskan Tenda Biru, Nampak Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tiptaning, DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan

212
×

Spanduk Bertuliskan Tenda Biru, Nampak Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tiptaning, DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025, telah melaksanakan pembacaan putusan terkait sengketa pemilu yang diajukan oleh Ribka Tjiptaning.

Sengketa ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Dessy Ratnasari, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Adapun dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP beserta empat anggota lainnya, DKPP mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh pelapor Ribka Tjiptaning.

Baca Juga :  WBP Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Diduga Masih Bebas Menggunakan Handphone

“Kami lari (mengadu) ke DKPP awalnya berharap ada putusan terbaik atas laporan kami. Tapi dari putusan tadi belum maksimal.

DKPP menyimpulkan terjadi penggelembungan suara, ada laporan yang tidak ditindaklanjuti (oleh Bawaslu). Diberikan peringatan” Terang Ribka

Putusan ini menyatakan bahwa terdapat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam menangani laporan terkait dugaan penggelembungan suara tersebut.

Sebagai hasilnya, DKPP memberikan peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Baca Juga :  Banyak Warga Kampung Purwajaya Terjangkit Penyakit DBD, Dinas Kesehatan Tulang Bawang Terkesan Tidak Perduli

Peringatan ini menjadi bagian dari komitmen DKPP untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, serta menegakkan prinsip keadilan dalam setiap sengketa yang muncul selama proses pemilu berlangsung.

Ribka Tjiptaning, sebagai pelapor, menyatakan bahwa “Keputusan ini menjadi bukti penting bagi upaya menjaga keadilan dalam proses pemilu, serta mendorong semua pihak yang terlibat untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.”

Dengan dikeluarkannya putusan ini, diharapkan akan semakin memperkuat sistem pengawasan pemilu di Indonesia, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Siap Bahas Raperda untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan demi Kota yang Lebih Ramah

“Tentu kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya setelah ini, karena dari hasil sidang hari ini belum maksimal sesuai harapan kami.” Ujar Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H selaku kuasa hukum Ribka.

*”Hal Menarik dari Kedatangan Mereka Ke DKPP Hari Ini, dengan Membentangkan Spanduk Bertuliskan Tenda Biru, Mereka Juga Nyanyikan Di depan Loby, Lagu ini sempat terkenal baik Lagunya maupun Penyanyinya”*

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *