Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

155
×

SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kampar, Riau – Polemik rencana perpisahan siswa SMAN 3 Siak Hulu akhirnya menemui titik terang. Informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media, kini telah diklarifikasi oleh pihak sekolah. SMAN 3 Siak Hulu menegaskan bahwa rencana perpisahan yang sempat dirancang bukanlah inisiatif sekolah, melainkan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid.

Keputusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kampar pada Kamis (17/04/2025) secara resmi menghapuskan kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah tingkat SMA se-Kabupaten Kampar. Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB di SMA Perhentian Raja ini merujuk pada himbauan Gubernur Riau dan Surat Edaran Kepala Cabang Dinas Wilayah III.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kepala SMAN 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono, S.H., menyatakan bahwa sekolah sepenuhnya mengikuti keputusan tersebut. Tidak akan ada kegiatan perpisahan dalam bentuk apapun yang bersifat seremonial atau memungut biaya dari siswa.

Baca Juga :  Warga Curug Gerebek Toko Sembako yang Diduga Jual Obat Keras, Ini Alasannya!

“Cukup salam-salaman saja dengan siswa, tanpa tenda, tanpa pungutan. Jangankan ratusan ribu, serupiah pun tidak dibenarkan,” tegas Agus Sutiyono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (18/04/2025). Pernyataan ini juga disampaikannya dalam rapat dengan para guru dan wali murid pada Senin (14/04/2025).

Sekolah telah menginstruksikan Wali Kelas dan Pembimbing untuk menyampaikan hasil rapat MKKS kepada siswa dan orang tua. Pihak Humas Sekolah juga berkoordinasi dengan Ketua Komite Sekolah untuk menyampaikan keputusan ini secara resmi, termasuk kebijakan pengembalian dana. Agus Sutiyono menekankan bahwa kegiatan lain seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tetap berjalan sesuai program.

Baca Juga :  MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang, LBH Keadilan Minta Copot Bawaslu Serang

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai keputusan ini bijak untuk menghindari kesalahpahaman dan polemik. “Kita harus bisa membedakan kegiatan resmi sekolah dengan kegiatan inisiatif komite atau wali murid. Yang perlu diawasi adalah potensi pemaksaan, bukan partisipasi sukarela,” ujar seorang tokoh pendidikan di Kecamatan Siak Hulu.

Warga yang mengikuti perkembangan isu ini juga memberikan komentar, “Saya kira perlu diluruskan. Yang berbicara sebelumnya hanya dari pihak Wakasek dan Panitia wali murid, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah.”

Baca Juga :  Ketua Umum Andreas Sumual: BNN Berhasil Mengungkap Penyelundupan Narkoba 2 Ton, Upaya Menyelamatkan Bangsa dari Narkoba

Sebelumnya, diberitakan di media online Laskarbhayangkaranews (anggota GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), salah seorang panitia wali murid, Iffendi, menyatakan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp 300.000 per siswa. Namun, dengan keputusan MKKS, sekolah meminta pengembalian seluruh dana yang telah terkumpul karena belum digunakan. Proses pengembalian dana masih berlangsung. Pihak sekolah kembali menegaskan tidak ada pungutan dan kegiatan perpisahan yang melibatkan siswa secara kolektif.

#No Viral No Justice

 

Team/Red (Laskarbhayangkaranews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *