Bogor – Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Eka Sukarna, secara tegas berjanji akan membongkar bangunan milik Ketua RT, Yadi, yang berdiri secara ilegal di atas saluran anak sungai di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“DPUPR akan melayangkan teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Jika teguran ini diabaikan, kami akan merekomendasikan pembongkaran kepada Satpol PP,” tegas Eka saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).
Tak hanya itu, Eka menegaskan pihaknya juga akan mengerahkan UPT setempat untuk menindaklanjuti kasus ini.
“DPUPR serius dalam menangani masalah bangunan liar yang merusak ekosistem sungai. Langkah tegas dan konkret akan kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air,” tambahnya.
Ironisnya, bangunan permanen milik Ketua RT Yadi dan beberapa bangunan lainnya telah berdiri puluhan tahun tanpa pernah disentuh penertiban. Bahkan, menurut sumber di lapangan, sejumlah bangunan liar itu dikomersialkan, mengundang pertanyaan besar soal pengawasan dan penegakan aturan.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT Yadi berdalih bahwa bangunan tersebut telah berdiri selama 25 tahun dan mendapat restu dari pemerintah desa hingga kecamatan.
“Itu semua sudah sepengetahuan pemerintah, termasuk PUPR,” kilah Yadi beberapa waktu lalu.
Sikap DPUPR kali ini memunculkan harapan baru bagi warga dan pegiat lingkungan. Namun, publik menunggu apakah janji tegas ini hanya gertakan semata, atau benar-benar menjadi langkah konkrit untuk menertibkan pelanggaran dan mengembalikan fungsi saluran air demi kepentingan umum.