Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Skandal Bangunan Liar di Saluran Sungai: DPUPR Kabupaten Bogor Ancam Bongkar Bangunan Ketua RT

85
×

Skandal Bangunan Liar di Saluran Sungai: DPUPR Kabupaten Bogor Ancam Bongkar Bangunan Ketua RT

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Eka Sukarna, secara tegas berjanji akan membongkar bangunan milik Ketua RT, Yadi, yang berdiri secara ilegal di atas saluran anak sungai di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“DPUPR akan melayangkan teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Jika teguran ini diabaikan, kami akan merekomendasikan pembongkaran kepada Satpol PP,” tegas Eka saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tak hanya itu, Eka menegaskan pihaknya juga akan mengerahkan UPT setempat untuk menindaklanjuti kasus ini.
“DPUPR serius dalam menangani masalah bangunan liar yang merusak ekosistem sungai. Langkah tegas dan konkret akan kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air,” tambahnya.

Baca Juga :  Kodim dan Polres Grobogan Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pilkada Serentak 2024

Ironisnya, bangunan permanen milik Ketua RT Yadi dan beberapa bangunan lainnya telah berdiri puluhan tahun tanpa pernah disentuh penertiban. Bahkan, menurut sumber di lapangan, sejumlah bangunan liar itu dikomersialkan, mengundang pertanyaan besar soal pengawasan dan penegakan aturan.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT Yadi berdalih bahwa bangunan tersebut telah berdiri selama 25 tahun dan mendapat restu dari pemerintah desa hingga kecamatan.
“Itu semua sudah sepengetahuan pemerintah, termasuk PUPR,” kilah Yadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Jamdan, Dandim Grobogan Berikan Penekanan Kepada Anggota

Sikap DPUPR kali ini memunculkan harapan baru bagi warga dan pegiat lingkungan. Namun, publik menunggu apakah janji tegas ini hanya gertakan semata, atau benar-benar menjadi langkah konkrit untuk menertibkan pelanggaran dan mengembalikan fungsi saluran air demi kepentingan umum.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *