Jakarta, 27 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terkait gugatan yang diajukan oleh PT Sutra Kabel Inti Mandiri terhadap PT Acset Indonusa,Tbk. Gugatan ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dibayarkan oleh PT Acset Indonusa,Tbk atas penjualan barang yang dikirim ke Batam.
PT Sutra Kabel Inti Mandiri menggugat PT Acset Indonusa,Tbk karena belum membayar PPN atas transaksi pengiriman barang ke Batam yang seharusnya dibebaskan dari pajak berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak.
Pihak penggugat adalah PT Sutra Kabel Inti Mandiri, sementara pihak tergugat adalah PT Acset Indonusa,Tbk. Sidang dipimpin oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat, dengan masing-masing pihak didampingi oleh penasihat hukum.
Sidang lanjutan ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan karena PT Acset Indonusa,Tbk tidak mengeluarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Barang Jual (PPBJ) yang menyatakan barang tidak dikenai PPN. Akibatnya, PT Sutra Kabel Inti Mandiri harus membayar PPN sebesar Rp 857 juta untuk menghindari sanksi pajak.
Pihak penggugat menghadirkan saksi bernama Fegi, yang menjelaskan bahwa PT Acset Indonusa,Tbk telah berjanji menanggung PPN untuk pengiriman barang ke Batam. Namun, setelah barang dikirim, perusahaan tersebut tidak mengeluarkan dokumen yang membebaskan PPN, sehingga PT Sutra Kabel Inti Mandiri harus membayar pajak tersebut. Penasihat hukum PT Acset Indonusa,Tbk keberatan dengan kehadiran Fegi sebagai saksi karena ia merupakan karyawan PT Sutra Kabel Inti Mandiri. Namun, hakim menyatakan bahwa karyawan perusahaan boleh menjadi saksi asalkan bukan pemiliknya. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat.
PT Sutra Kabel Inti Mandiri berharap gugatan ini dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian terkait kewajiban PPN yang telah disepakati.