JAKARTA,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyatakan keprihatinannya atas laporan pungutan liar berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengecam tindakan oknum guru yang mengintimidasi wali murid dalam melakukan pungutan THR.
“Kami mengecam praktik pungutan liar berkedok THR di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan itu. Pungutan liar yang dilakukan dengan intimidasi jelas melanggar hukum dan juga etika” ujar Hamim.
Undang-Undang sudah jelas melarang.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;”
LBH Keadilan juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Deden Deni yang mengatakan bahwa pungutan THR tidak wajib, tetapi sukarela.
“Deden Deni menurut kami keliru. Dindik terkesan melakukan pembelaan. Padahal Undang-Undang jelas melarang. Jadi seharusnya Dindik tegas melarang pungutan itu” tambah Hamim.
LBH Keadilan meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Kami juga mendorong agar pihak sekolah dan guru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran.
“LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan. Kami bisa melakukan upaya hukum dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi,” ujar Hamim.
Terakhir LBH Keadilan berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan praktik pungutan liar dan juga gratifikasi. “Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Hamim.
(D.Wahyudi)