Jawa Barat_harianesia.com_Masyarakat Kabupaten Garut kini dibuat resah oleh maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer yang dijual secara ilegal, bahkan kepada kalangan remaja. Sejumlah lokasi di Kabupaten Garut disebut menjadi titik peredaran, di antaranya:
Jalan Guntur No. 267, Garut Kota
Jalan Leles–Banyuresmi, Kecamatan Leles (hanya beberapa ratus meter dari Mapolsek Leles)
Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora
Dan beberapa titik lain yang kini tengah diselidiki.
Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran tim jurnalis yang bekerja sama dengan pihak internal Polda Jawa Barat. Temuan di lapangan mengungkap bahwa mayoritas pembeli adalah remaja, termasuk pelajar, yang dengan mudah membeli obat keras tanpa resep dokter.
Masyarakat khawatir, jika praktik ini dibiarkan tanpa tindakan serius dari aparat, akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda Garut. Obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer diketahui memiliki efek samping berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis, termasuk risiko ketergantungan, gangguan mental, bahkan kematian akibat overdosis.
Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak Kapolres Garut dan jajarannya di tingkat Polsek hingga Forkopimcam untuk segera:
1. Melakukan razia dan penindakan hukum terhadap kios/toko yang diduga menjual obat keras ilegal.
2. Menutup jaringan distribusi yang menyuplai obat-obatan tersebut ke wilayah Garut.
3.Mengoptimalkan patroli pengawasan di titik-titik rawan penyalahgunaan.
4. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada remaja serta orang tua tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
Pasal 197: Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan izin resmi.
Permenkes No. 3 Tahun 2017
Tentang penggolongan obat dan pengawasan peredarannya, termasuk aturan ketat terhadap obat golongan G yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.
Maraknya peredaran obat keras ilegal ini merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen harus segera bersinergi untuk memberantas peredaran obat keras secara tuntas.
“Kami tidak ingin melihat anak-anak kami hancur masa depannya karena obat-obatan ini. Segera bertindak!” ujar salah satu warga Leles yang enggan disebutkan namanya.
Polres Garut diminta untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bertindak cepat, tegas, dan berkelanjutan.
Red
Beranda
TNI-POLRI
Polres Garut diminta gerak cepat berantas peredaran obat keras golongan G yang semakin marak
Polres Garut diminta gerak cepat berantas peredaran obat keras golongan G yang semakin marak
Redaksi2 min baca
