Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Demak Amankan Pelaku Pengancaman Satpol PP Menggunakan Sabit

102
×

Polres Demak Amankan Pelaku Pengancaman Satpol PP Menggunakan Sabit

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Demak – Pedagang Kaki Lima (PKL) bernama Subadi (57) ditangkap setelah mengancam anggota Satpol PP Demak, Aryoe Subajoe (50) di Jalan Lingkar Demak. Pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak lapak daganganya di bahu jalan ditertibkan.

“Kami telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai sabit,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (14/5/2025) siang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22/4).

Baca Juga :  Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace

Selanjutnya, pada Kamis (24/4) anggota Satpol PP melakukan patroli di Jalan Lingkar Demak untuk memastikan tidak ada PKL yang membuka lapak setelah dilakukan penertiban. Namun, pada saat itu ditemukan adanya PKL bernama Siti Wakidah (32) yang masih membuka lapak sehingga petugas Satpol PP mengimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya !

“Tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga pemilik lapak tersebut menghubungi ayahnya (pelaku). Tak lama berselang kemudian pelaku datang dan mengambil sabit yang sudah disiapkan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kuseni, pelaku lalu menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kiri sambil mengancam anggota Satpol PP lainnya menggunakan sabit.

Baca Juga :  Agar Pelajar Tangguh Cegah Pengaruh Narkotika, Satuan Narkoba Polres Sragen Adakan Sosialisasi P4GN di SMPN 1 Sambungmacan

“Pelaku menerangkan bahwa dirinya tidak terima kalau lapak daganganya ditertibkan,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah bergerak menangkap pelaku di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *