Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

158
×

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka JM (38), diamankan pada Selasa (28/01/2025) setelah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap BR (12), di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Di sana, tersangka melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban. Korban mengaku merasa terancam saat kejadian tersebut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Desa Cijayanti Giat Cooling Sistem Monitoring Adanya Penyuluhan Ideologi Pancasila Dari Universitas Nasional Keoada Warga Masyarakat, Beri Himbauan Kamtibmas

Kejahatan ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya, AS (37), tentang peristiwa yang menimpanya. Ibu korban yang merasa terkejut dan marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

“Atas laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP ASRIL SYAHPUTRA memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti laporan korban,” ujar Kapolsek Tambang melalui keterangan resminya.

Baca Juga :  Jaga dan Tegakkan Supremasi Hukum, Kapolres Silaturahmi Ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jepara

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU MELVIN SINAGA beserta tim berhasil menangkap tersangka pada Selasa (28/01/2025). Tersangka mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Polsek Tambang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut anak,” ujar Kapolsek Tambang. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *