Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Penyidik Polda Metro Jaya Akan Kunjungi Lahan yang Diduga Diserobot oleh PT. JRP Bintaro

209
×

Penyidik Polda Metro Jaya Akan Kunjungi Lahan yang Diduga Diserobot oleh PT. JRP Bintaro

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polda Metro Jaya Akan Kunjungi Lahan yang Diduga Diserobot oleh PT. JRP Bintaro
Penyidik Polda Metro Jaya Akan Kunjungi Lahan yang Diduga Diserobot oleh PT. JRP Bintaro
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang Selatan (IN) – Harianesia Setelah 3 (tiga) bulan lebih proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Lurah Sawah Baru dan PT. Jaya Real Property. Rasyid Hidayat, SH selaku kuasa hukum H.Martha – warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Tangsel menjelaskan bahwa ia telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2024 yang isinya menerangkan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan panggilan terhadap beberapa pihak.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Bogor Bersama Forkompinda Lakukan Pengecekan Kelayakan Kendaraan Angkutan Umum Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H

” Iya benar, Penyidik Polda Metro telah memanggil Lurah Sawah Baru, Camat Ciputat, Bapenda Tangsel dan juga BPN Tangsel untuk dimintai keterangan terkait laporan kami,” ujar Rasyid.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun tambah Rasyid, terlapor atas nama Trisna Mulyadi selaku Direktur Utama PT. Jaya Real Property tidak pernah hadir setelah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya, hal ini menurut saya jadi bukti bahwa sebagai pengembang kawasan sebesar Bintaro tidak menghormati institusi POLRI sebagai instansi penegak hukum di negara ini,” tandas Rasyid.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Sambang Warga Desa Tugu Jaya

Dalam SP2HP diberitahukan sebagai tindak lanjut proses penyelidikan akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Rasyid sebagai kuasa hukum menanggapi hal tersebut akan menjadi titik terang atas laporannya dan ia meyakini setelah pengecekan lokasi semoga penyidik sudah dapat menetapkan bahwa telah terjadi tindak pidana penyerobotan dan status pemeriksaan akan dinaikan menjadi penyidikan untuk menetapkan tersangka penyerobotan lahan milik H. Martha.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Laksanakan Silahturahmi Warga Binaan Beri Himbauan Dan Ajak Jaga Kamtibams

“Kami berkeyakinan bahwa Penyidik Polda Metro telah melakukan penyelidikan ini sesuai aturan dan kami berharap setelah pengecekan lokasi Penyidik dapat menyimpulkan adanya tindak pidana dan untuk selanjutnya menetapkan tersangkanya yaitu pihak pihak yang diduga melakukan tindak pidana itu,” pungkas Rasyid.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *