Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiUncategorized

Parkiran Pabrik di Jalan Pangkalan 5 Bekasi Diduga Dimanfaatkan Jadi Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

10
×

Parkiran Pabrik di Jalan Pangkalan 5 Bekasi Diduga Dimanfaatkan Jadi Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bekasi_harianesia.com_Lokasi salah satu pabrik di Jalan Pangkalan 5, Ciketing, Kota Bekasi diduga kuat dijadikan tempat penimbunan Solar bersubsidi pemerintah.

Berada dalam area lingkungan pabrik aktif, aktifitas penimbunan solar subsidi pemerintah dilakukan mengandalkan kegiatan kencingnya dump truk sampah DKI.

Dugaan praktek menampung buangan solar (kencing) dari dump truk didasari dengan adanya beberapa parkir truk sampah di area dalam pabrik.

Salah satu warga disekitar pabrik mengatakan kerap melihat banyak dump truk sampah yang keluar masuk dari area pabrik yang diduga kencing solar dilokasi tersebut.

“Itu pabrik kancing sama solar,” ujar Ibu rumah tangga yang berhasil dimintakan informasi oleh media ini di lokasi, Kamis (26/6/25).

Dari informasi yang sebelumnya berhasil dihimpun media ini, didalam pabrik yang cukup luas untuk parkir truk itu diketahui terdapat petugas yang disebut menjadi fasilitator (LS) untuk memfasilitasi kehadiran rekan-rekan unsur media dan lsm.

Untuk dapat sedikit digambarkan, selain terdapat beberapa dump truk sampah parkir didalam, terdapat semacam kolam bak yang diduga buat jadi penampungan kencing solar.

Patut diduga, solar hasil penimbunan dari kencing dump truk sampah didistribusikan/ dijual kembali dengan harga solar industri yang memiliki selisih harga lumayan tinggi per liter dengan solar subsidi pemerintah.

Dilansir dari berbagai sumber, selisih harga solar subsidi dan nonsubsidi sangat signifikan. Solar subsidi saat ini dijual seharga Rp 6.800 per liter, sedangkan harga keekonomian solar nonsubsidi berkisar antara Rp 14.600 hingga Rp 15.030 per liter. Itu berarti selisihnya mencapai sekitar Rp 7.800 hingga Rp 8.230 per liter, dan selisih ini ditanggung oleh subsidi pemerintah.

Sebagai informasi, Pertamina melarang konsumen membeli Bahan Bakar di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut dituangkan dalam UU Nomor 21 Tentang Migas.

Adapun Pasal 53 pada UU Nomor 21 tersebut menjelaskan sanksi pidana selama 6 tahun penjara atau denda hingga 30 Miliar. (RDI)

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Polsek Cileungsi Menyelidiki Penemuan Orang Tergeletak di Pinggir Jalan: Detail dan Informasi Terkini
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *