Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Orang Tua Murid Keluhkan Kutipan Komite Sekolah SMKN 1 Marabahan, Dinilai Tidak Transparan

453
×

Orang Tua Murid Keluhkan Kutipan Komite Sekolah SMKN 1 Marabahan, Dinilai Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, Harianesia.com – Wali murid di SMKN 1 Marabahan, Kalimantan Selatan, menyayangkan keputusan komite sekolah yang mengenakan kutipan dana tanpa transparansi.

Menurut salah satu wali murid, Bapak Iwan, yang anaknya kini duduk di kelas III, kutipan yang dikenakan sebesar Rp 780.000 per siswa per tahun. Dengan jumlah siswa sekitar 700 orang, ia menilai total dana yang terkumpul terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami tidak setuju dengan kutipan yang dikenakan oleh komite sekolah. Kami ingin tahu secara jelas bagaimana dana tersebut digunakan,” ungkapnya kepada Harianesia.com, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga :  Tinggal Seorang Diri, Wanita Lansia di Tuntang di Temukan Meninggal Dalam Rumah

Selain itu, wali murid juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana oleh komite sekolah. Meskipun telah diadakan rapat, hasilnya tidak disampaikan kepadanya karena ia berhalangan hadir. Ia juga mengungkapkan bahwa putrinya sering ditagih uang sebesar Rp 780.000 oleh pihak komite sekolah saat pergantian jam pelajaran.

Hingga berita ini ditulis, komite sekolah belum memberikan tanggapan atas protes para wali murid. Awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah, termasuk Ibu Musdalifah, yang menurut keterangan orang tua siswa, dana kutipan tersebut disetorkan melalui rekening pribadinya.

Baca Juga :  Dunia Maya dan Media Sosial Ramai Posting Peringatan Darurat Garuda Biru

Aturan Pemerintah Terkait Biaya Pendidikan di Sekolah Negeri

Di Indonesia, sekolah negeri, termasuk SMK Negeri, dilarang mengenakan biaya tambahan kepada siswa, kecuali untuk beberapa kebutuhan tertentu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan mengenakan biaya pendidikan kepada siswa, kecuali untuk biaya tertentu seperti praktik, ekstrakurikuler, dan biaya lain yang telah disetujui oleh komite sekolah.

Baca Juga :  Ketua JPKP Nasional Depok Kecam Pernyataan Menteri Desa PDT, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

Komite sekolah sebagai lembaga yang membantu pengelolaan pendidikan harus memastikan bahwa setiap kutipan atau pungutan bersifat sukarela dan tidak membebani siswa. Jika terjadi ketidaksesuaian, wali murid berhak meminta laporan keuangan yang transparan dan jelas.

(Herman)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *