Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiPolitik

Oli Oplosan Beredar Bebas di Kosambi tangerang konsumen dan masyarakat mengeluh

199
×

Oli Oplosan Beredar Bebas di Kosambi tangerang konsumen dan masyarakat mengeluh

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang – Banten, Sebuah gudang di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi pusat produksi oli oplosan yang kini beredar luas di pasaran, Senin (05/3/2025).

Investigasi yang dilakukan awak media menemukan indikasi kuat bahwa oli yang dijual di berbagai toko berasal dari campuran zat kimia tertentu, bukan produk asli dari pabrikan resmi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kecurigaan ini bermula dari laporan sejumlah konsumen yang dan masyarakat yang mengeluhkan performa kendaraan mereka setelah menggunakan oli yang diduga palsu.

Awak media yang mendapatkan informasi segera melakukan penelusuran rantau distribusi dan menemukan adanya praktik mencurigakan di gudang tersebut.

Baca Juga :  DPP PSI Serahkan B1-KWK Kepada Ridwan Kamil dan Suswono

Seorang pekerja berinisial IF mengkonfirmasi bahwa tempat itu memang digunakan untuk memproduksi oli campuran.

“Iya bang, di sini tempat produksi oli. Oli beli kalengan, terus dicampur zat kimia. Wanginya dibuat berbeda-beda, lalu dikemas dan dikirim ke toko-toko,” ujar IF saat ditemui di lokasi.

Dugaan ini semakin menguat ketika sejumlah merek ternama seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2 disebut-sebut telah dipalsukan dengan metode serupa.

Baca Juga :  Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi

Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan kendaraan mereka. Oli oplosan berpotensi membuat mesin cepat panas, mempercepat keausan komponen, dan menurunkan performa kendaraan secara drastis

Jika terbukti, praktik ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pemalsuan produk dan pelanggaran hak ekonomi dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 4 miliar. Namun, sejauh ini, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang disebut sedang berada di luar kota dan belum dapat dimintai tanggapan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: Seberapa luas jaringan peredaran oli oplosan ini? Siapa aktor utama di baliknya?

Baca Juga :  Hasto Pastikan PDIP Usung Mad Romli - Irvansyah di Pilkada Kabupaten Tangerang

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli oli kendaraan. Ciri-ciri oli asli dapat diperiksa melalui segel resmi, nomor seri, dan kemasan yang utuh. Sementara itu, investigasi akan terus berlanjut guna mengungkap lebih dalam skandal oli oplosan ini yang di duga keras merugikan negara(Mrg/tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *