Jakarta – Harianesia –
Penyidik,
penuntut umum dan hakim
harus tahu tujuan penegakan
hukum perkara narkotika
Unsur pidana penyalah guna
narkotika bagi diri sendiri
berdasarkan UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika
adalah pertama adalah
kepemilikan narkotika dan
tujuan penggunaan
narkotikanya.
Bila tujuan
kepemilikannya untuk
diperjualbelikan atau
diedarkan guna
mendapatkan keuntungan
maka tergolong perkara
peredaran gelap narkotika
sedangkan bila tujuannya
untuk dikonsumsi maka tergolong perkara
penyalahgunaan narkotika demikian keterangan ditulis oleh Mantan Kepala BNN Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Jumat (4/10/24).
Pakar Hukum Narkoba ini juga menjelaskan Penyalah guna dan pengedar
tidak dapat disidik, dituntut
dan didakwa secara
komulatif, subsidiaritas dan
alternatif karena UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika
membedakan tujuan
penegakan hukumnya antara
perkara penyalahgunaan dan
perkara peredaran gelap
narkotika, bagi pengedar
tujuannya diberantas sedarng
bagi penyalah guna tujuannya
dijamin mendapatkan upaya
rehabilitasi ungkap Anang.
Penyalah guna hanya dapat
disidik, dituntut, didakwa dan
diadili berdasarkan pasal 127
dengan unsur kepemilikan
narkotika dengan jumlah
terbatas dan tujuan
kepemilikannya untuk
dikonsumsi kecuali dapat
dibuktikan bahwa penyalah
guna merangkap sebagai
pengedar, baru penyalah
guna dapat dituntut dan
didakwa sebagai pengedar
dengan pasal pasal 111
sampai dengan pasal 126 UU
no 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Ditegaskannya Tujuan dibuatnya UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika. termaktup dalam pasal 4 :
a. Menjamin ketersediaan
narkotika untuk kepentingan
kesehatan, ilmu pengetahuan
dan tehnologi
b. Mencegah melindungi dan
menyelamatkan bangsa
indonesia dari
penyalahgunaan narkotika
c. Memberantas peredaran
gelap narkotika dan
prekursor narkotika; dan
d. Menjamin pengaturan
upaya rehabilitasi medis dan
sosial bagi penyalah guna
dan pecandu tandasnya.
Penegak hukum harus
menyadari bahwa tugas
penegak hukum disamping
mencegah agar warganya
tidak menjadi penyalah guna
narkotika tapi juga melindung
dan menyelamatkan
penyalah guna dari dampak
buruk akibat penggunaan
narkotika serta menjamin
dan menolong penyalah guna
narkotika mendapatkan
rehabilitasi.
Reporter : Dwi Wahyudi