Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukumInvestigasiTNI-POLRI

Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika

269
×

Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika
Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia – 

Penyidik,

Banner Iklan Harianesia 300x600

penuntut umum dan hakim

harus tahu tujuan penegakan

hukum perkara narkotika

Unsur pidana penyalah guna

narkotika bagi diri sendiri

berdasarkan UU no 35 tahun

2009 tentang narkotika

adalah pertama adalah

kepemilikan narkotika dan

tujuan penggunaan

narkotikanya.

Bila tujuan

kepemilikannya untuk

diperjualbelikan atau

diedarkan guna

mendapatkan keuntungan

maka tergolong perkara

peredaran gelap narkotika

sedangkan bila tujuannya

untuk dikonsumsi maka tergolong perkara

penyalahgunaan narkotika demikian keterangan ditulis oleh Mantan Kepala BNN Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Jumat (4/10/24).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Dan Ajak Jaga Kamtibmas

Pakar Hukum Narkoba ini juga menjelaskan Penyalah guna dan pengedar

tidak dapat disidik, dituntut

dan didakwa secara

komulatif, subsidiaritas dan

alternatif karena UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika

membedakan tujuan

penegakan hukumnya antara

perkara penyalahgunaan dan

perkara peredaran gelap

narkotika, bagi pengedar

tujuannya diberantas sedarng

bagi penyalah guna tujuannya

dijamin mendapatkan upaya

rehabilitasi ungkap Anang.

Penyalah guna hanya dapat

disidik, dituntut, didakwa dan

diadili berdasarkan pasal 127

Baca Juga :  Pansus DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda PPKLP

dengan unsur kepemilikan

narkotika dengan jumlah

terbatas dan tujuan

kepemilikannya untuk

dikonsumsi kecuali dapat

dibuktikan bahwa penyalah

guna merangkap sebagai

pengedar, baru penyalah

guna dapat dituntut dan

didakwa sebagai pengedar

dengan pasal pasal 111

sampai dengan pasal 126 UU

no 35 tahun 2009 tentang

narkotika.

Ditegaskannya Tujuan dibuatnya UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika. termaktup dalam pasal 4 :

a. Menjamin ketersediaan

narkotika untuk kepentingan

kesehatan, ilmu pengetahuan

dan tehnologi

b. Mencegah melindungi dan

Baca Juga :  Komnas HAM Cek Ke Polda Jateng; Pastikan Transparansi Penanganan Kasus Penembakan Pelaku Tawuran

menyelamatkan bangsa

indonesia dari

penyalahgunaan narkotika

c. Memberantas peredaran

gelap narkotika dan

prekursor narkotika; dan

d. Menjamin pengaturan

upaya rehabilitasi medis dan

sosial bagi penyalah guna

dan pecandu tandasnya.

Penegak hukum harus

menyadari bahwa tugas

penegak hukum disamping

mencegah agar warganya

tidak menjadi penyalah guna

narkotika tapi juga melindung

dan menyelamatkan

penyalah guna dari dampak

buruk akibat penggunaan

narkotika serta menjamin

dan menolong penyalah guna

narkotika mendapatkan

rehabilitasi.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *