Jakarta, 12 Juli 2025 – Praktik rangkap jabatan oleh pejabat tinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memicu kekhawatiran serius. Lendry SM, SH, seorang aktivis 98 yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gemar Indonesia dan Ketua Kordinator Aliansi APIK 08, menegaskan bahwa rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh menteri, wakil menteri, atau pejabat tinggi lainnya tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang signifikan.
Menurut Lendry SM, SH, pelanggaran ini mencakup beberapa peraturan penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Rangkap jabatan dapat mengancam prinsip-prinsip ini dan mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh BUMN.
Selain itu, Lendry juga menyoroti pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan lain, Undang-Undang BUMN Nomor 19/2003 yang melarang direksi/komisaris BUMN rangkap jabatan dengan instansi pemerintahan, dan Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berlaku bagi menteri dan wakil menteri.
Dampak dari rangkap jabatan ini sangat serius. “Pengawasan terhadap BUMN menjadi kurang efektif, integritas kelembagaan di tingkat kementerian dan internal perusahaan negara terganggu, dan penyalahgunaan wewenang dapat membuat BUMN menjadi alat distribusi kekuasaan dan loyalitas politik,” jelas Lendry SM, SH.
Hal ini berlawanan dengan prinsip BUMN sebagai entitas profesional yang mengutamakan efisiensi dan pelayanan publik. Lendry SM, SH menekankan pentingnya memberikan jabatan komisaris BUMN kepada mereka yang memiliki kapasitas dan profesionalitas. “Dengan demikian, BUMN dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa ada kepentingan politik yang mengganggu,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan penempatan yang tepat, BUMN dapat lebih fokus pada tugasnya untuk memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
[RM_Kfs]