Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Lagi, Wartawan Diancam dan Dianiaya Diwilayah Garut Cikelet

6
×

Lagi, Wartawan Diancam dan Dianiaya Diwilayah Garut Cikelet

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Garut – Ade Burhanudin aktivis pemerhati sosial dan lingkungan, yang juga seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, Sabtu siang (12/7), telah menjadi korban kekerasan salah seorang pemilik Kios Pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa nahas itu, terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK, penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib. Padahal, warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya, justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tidak sampai disitu, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok lalu mengejar Ade Burhanudin.

Baca Juga :  Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Jum'at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Berikut ini merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindak kekerasan dan pengancaman juga penganiayaan. Pelaku atas tindakannya itu, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
– Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Beserta Pejabat Utama Polres Bogor Monitoring Arus Lalu Lintas Tempat Tempat Wisata Dan Arus Balik Pasca Lebaran Idul Fitri 1446 H Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan, akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi. (Tim/Red)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *