Jakarta – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, patut diduga sebagai golongan profesor bodrex pengangguran extreme. Oleh sebab itu, dia mengemis pekerjaan di lembaga Dewan Pers agar terlihat lebih berguna dengan titel profesor yang disandangnya.
Sindiran keras itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, Selasa (08/07/2025) kepada media ini. “Komaruddin Hidayat ini saya anggap masuk golongan professor bodrex, pengangguran tingkat tinggi alias extreme. Makanya dia ngemis pekerjaan di lembaga Dewan pecundang Pers itu,” ujar wartawan senior ini sambil menambahkan bahwa professor sejati yang berkualitas, semestinya menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang, bukan mengemis meminta dipekerjakan.
Kecaman keras dari tokoh pers nasional itu disampaikan sebagai respon atas pernyataan Komaruddin Hidayat dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI baru-baru ini. Wilson Lalengke bersama sejumlah pegiat jurnalistik Indonesia menilai pernyataan Ketua Dewan Pers itu sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap para wartawan dan pewarta di seluruh Indonesia.
“Dia tidak paham dunia kewartawanan dan media massa, namun dengan sembrono mengatakan wartawan bodrex terhadap rekan-rekan media di daerah-daerah dan menuduh mereka sebagai pemeras pemda-pemda. Padahal selama ini, dewan perslah yang jadi biang kerok masalah pers di negeri ini,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Selain Komaruddin Hidayat dinilai memiliki titel profesor abal-abal tidak berguna, lembaga tempat dia bekerja (Dewan Pers – red) juga diduga sebagai sarang koruptor bersama organisasi binaannya, PWI. “Komaruddin semestinya mendalami berbagai masalah internal Dewan Pers yang baru dipimpinnya. Pahami tugas Dewan Pers berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia Juga harus paham tentang uka-uka (UKW) illegal produk Dewan Pers yang semestinya menjadi ranah BNSP. Jadi, jangan banyak bicara menuding wartawan bodrex pelaku pemerasan. Sebut nama wartawan bodrex yang Anda maksud, jangan main tuding ngawur macam orang kesurupan!” lanjut Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa geramnya.
Bahkan, lanjut dia, Dewan Pers itu tidak berguna bagi Pers Indonesia. Oknum-oknum yang menjalankan lembaga tersebut dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat (1) UU Pers.
Dewan Pers, masih kata Wilson Lalengke, selama ini tidak lebih dari lembaga tempat numpang cari kerja bagi para penyandang title profesor doktor bodrex pengangguran. “Dewan Pers ini sudah sejak lama tidak berguna bagi pers Indonesia, hanya jadi tempat numpang cari kerja bagi para professor doktor abal-abal pengangguran, seperti Ninik (mantan Ketua Dewan Pers – red) dan si Komaruddin itu,” pungkas pria yang dikenal sangat gigih membela wartawan dan warga terzolimi di berbagai daerah ini. (TIM/Red)