Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Ketum SPASI Kecam Tindakan Oknum Advocat Naik ke Meja Persidangan Sebagai Tindakan Tak Bermoral 

114
×

Ketum SPASI Kecam Tindakan Oknum Advocat Naik ke Meja Persidangan Sebagai Tindakan Tak Bermoral 

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Belum lama ini Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengecam Oknum Advokat berinisial MFO diduga tidak beretika saat sidang. Kepada media Jelani Christo, Ketua Umum SPASI menyampaikan

Berawal  sidang tanggal 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  dengan agenda sidang tentang pencemaran nama baik yang melibatkan Pengacara Kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, selaku Pelapor yang melaporkan seorang Advokat berinisial RN dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2022 atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada mantan asistennya terdahulu yang bernama IK.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lebih lanjut Sidang yang semula berjalan normal mendadak gaduh  dikarenakan Penasehat Hukum dari Razman Nasution yang tidak terima terhadap keputusan Majelis hakim yang Memimpin Jalannya Persidangan secara tertutup.

Baca Juga :  FKUB Banguntapan  Gelar  Road Show dialog Mengusung Tema kerukunan umat beragama menyongsong pilkada 2024

Dikutip dari Youtube Tribun. Kalau Hakim tidak terbuka tidak ada sidang. “ ujar Razman’ atau mengganti Majelis hakim.

Salah satu dari Tim Pengacara Razman , yakni Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang terbuka dikarenakan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi,? Kecuali pelecehan seksual, ucapnya.

Tindakan Oknum Advokat naik ke meja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena telah mencoreng nama baik Profesi Advokat yang terkenal dengan Officium Nobile (Terhormat).

Baca Juga :  Apical Dukung Pengadaan Sarana Produksi UKM dan Peralatan Edukatif Media Belajar di Pra Sekolah

Bahwa hal tersebut adalah tindakan yang dikategorikan diduga merendahkan, menghina atau melanggar kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan, yang diantara berupa sikap, ucapan, perilaku, atau perbuatan yang dapat merongrong keadilan (Contempt of court).

Contempt of
court dapat diancam pidana dan diatur didalam Pasal 207, 217 dan 224 KUHP Dan Pasal 218 KUHAP.

Baca Juga :  DPP Gerindra Resmi Dukung Tri Adhianto Maju di Pilkada Kota Bekasi

Jaelani Christo selaku Ketua Umum SPASI  mengecam segala bentuk  perbuatan Advokat yang tidak menaati dan meyerang integritas dan imparsialitas Pengadilan, menghalangi jalannya proses peradilan dan berperilaku tercela lainnya saat beracara di pengadilan.[WQQ]

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *