Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumPolitik

Halimah Humayrah Soal Teror, dan Pembunuhan Wartawan : Peristiwa-Peritiwa Tersebut Tidak Bisa Dianggap Persoalan Sepele. “Ini Ancaman Serius Bagi kebebasan Pers

142
×

Halimah Humayrah Soal Teror, dan Pembunuhan Wartawan : Peristiwa-Peritiwa Tersebut Tidak Bisa Dianggap Persoalan Sepele. “Ini Ancaman Serius Bagi kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas sejumlah peristiwa yang mengancam kebebasan pers, yang semakin sering terjadi belakangan ini.

Halimah mencatat setidaknya enam peristiwa yang terjadi pada tahun 2025. Peristiwa pertama adalah pengancaman yang dialami wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, pada 27 Februari 2025, yang dilakukan oleh ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selanjutnya, pada 19 Maret 2025, teror pengiriman kepala babi ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica. Tidak berhenti di situ, Cica kembali menjadi korban teror berupa pengiriman bangkai tikus pada 22 Maret 2025, bersamaan dengan lima temannya di penyiar siniar Bocor Alus.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Peristiwa lainnya adalah femisida wartawan perempuan berinisial J oleh TNI Angkatan Laut pada 22 Maret 2025. Kejadian selanjutnya terjadi pada 4 April 2025, wartawan SW ditemukan meninggal di Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut bahwa kematian tersebut dianggap tidak wajar.

Baca Juga :  Rakor Komisi 2 DPRD dan Dinas Pendidikan,Anggota Dewan PSI pertanyakan  Minimnya Tenaga Guru Pendidikan Agama Kristen

Terakhir, pada 5 April 2025, sejumlah wartawan di Semarang mengalami pemukulan dan pengancaman oleh Ajudan Kapolri.

“Perihatin sekali dalam 3 bulan, terjadi 6 peritiwa yang dialami teman-teman wartawan” kata Halimah (7/4).

Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berpendapat, peristiwa-peritiwa tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele. “Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi” kata Halimah.
Halimah juga menyatakan peristiwa-peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis secara umum. Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi wartawan yang menerima teror, dan yang menerima ancaman.

Baca Juga :  Pemerintah DKI dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Segera Bertindak Tegas Terhadap Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras Golongan G

Atas peristiwa-peristiwa tersebut, Halimah meminta agar aparat kepolisian mengusut sungguh-sungguh, dan transparan teror-teror yang dialami wartawan. Peristiwa yang melibatkan oknum TNI harus diadili di peradilan umum. Khusus peristiwa yang melibatkan ajudan Panglima TNI, ajudan Kapolri tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Copot sebagai ajudan, dan lakukan tindak hukum.

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *