Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Firli Bahuri Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bungkam

175
×

Firli Bahuri Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bungkam

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bungkam
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bungkam
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memilih bungkam terkait absennya mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dari panggilan penyidik pada Kamis, 28 November 2024. Firli kembali menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum, memperkuat dugaan bahwa ia berusaha menghindari pertanggungjawaban atas kasus korupsi yang menyeret namanya.

Pemanggilan resmi telah dilayangkan sejak 20 November 2024, namun Firli tak hadir. Alih-alih memenuhi kewajibannya, kuasa hukumnya, Ian Iskandar, muncul di Polda Metro Jaya pada pukul 10.58 WIB hanya untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran. Ketika dimintai tanggapan, Karyoto hanya menjawab singkat, “Enggak, ya,” sambil berlalu, seolah menghindari sorotan lebih jauh. Pernyataannya itu diungkap saat ia menghadiri acara pribadi di Garut pada Sabtu, 30 November 2024.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Absennya Firli menjadi catatan serius terhadap kinerja penegakan hukum di Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tindakan Firli ini memperlihatkan bagaimana hukum dipermainkan oleh elite. “Kasus ini menunjukkan hilangnya independensi penegak hukum. Baik KPK maupun Polri kini terseret dalam pusaran kepentingan politik,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, satu tahun berlalu, penyelesaian kasus ini seolah mandek. Syahrul mengaku telah menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli, yang disebutnya sebagai “bentuk persahabatan.” Bukti ini diperkuat dengan pengakuan adanya pertemuan antara keduanya di GOR Tangki, Jakarta Barat, di tengah permainan bulutangkis.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Giat Cooling asisten Patroli Sambang Dialogis Wrga Desa Tugu Utara Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah bertemu pihak yang sedang berperkara. Namun hingga kini, proses hukum atas kasus ini tampak tak kunjung jelas, mempertegas dugaan adanya intervensi politik dalam penanganannya.

Mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan hukum bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan gambaran kerusakan sistem hukum yang mulai kehilangan kepercayaan publik. Keengganan aparat untuk bersikap tegas dalam kasus ini menambah deretan bukti lemahnya supremasi hukum di negeri ini.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sragen Selenggarakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Bersama Unsur Terkait

Sumber : Tempo

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *