Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiInvestigasiUncategorized

JPKPN Depok Bongkar Dugaan Penggelembungan dan Pengeluaran Fiktif di DP3AP2KB Senilai Rp 1,2 Miliar

134
×

JPKPN Depok Bongkar Dugaan Penggelembungan dan Pengeluaran Fiktif di DP3AP2KB Senilai Rp 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok, harianesia.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok tengah disorot tajam. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok menemukan indikasi kuat adanya pengeluaran fiktif dan pemborosan anggaran senilai lebih dari Rp 1,2 miliar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2024 (Senin,23/06/2025).

Berdasarkan ringkasan anggaran yang ditandatangani Kepala Dinas drg. Nessi Annisa Handari, diketahui total belanja DP3AP2KB mencapai Rp 19.210.541.595. Dari angka tersebut, mayoritas dialokasikan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 9.658.298.300, sementara belanja pegawai Rp 9.422.886.295 dan belanja modal hanya Rp 129.357.000.

Banner Iklan Harianesia 300x600

JPKPN menyoroti komponen belanja barang dan jasa yang sangat besar, namun tidak memiliki dokumentasi rinci dalam bentuk output atau manfaat langsung ke masyarakat. Berikut sejumlah temuan utama:

  • Perjalanan dinas tanpa dokumen pendukung (Rp 500 juta)
    Tidak ditemukan surat tugas, daftar hadir, maupun laporan hasil perjalanan.

  • Honorarium narasumber fiktif (Rp 200 juta)
    Tercatat pembayaran kepada pihak eksternal, namun tidak ada kehadiran maupun materi.

  • Biaya publikasi/media tidak tayang (Rp 150 juta)
    Alokasi anggaran promosi dan informasi tidak ditemukan jejak digital ataupun bukti tayang.

  • Penggunaan konsultan tanpa hasil (Rp 300 juta)
    Tidak tersedia laporan, dokumentasi pelatihan, maupun evaluasi program.

  • Belanja modal alat dan mesin yang tidak teridentifikasi (Rp 100 juta)
    Tidak ditemukan keberadaan fisik barang yang dibeli sesuai nomenklatur anggaran.

Ketua JPKPN DPC Depok menyatakan, “Kami melihat ada ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi fisik maupun administratif. Ini bukan hanya pemborosan, tapi bisa masuk ranah penggelembungan bahkan pengeluaran fiktif.”

Atas temuan ini, JPKPN telah mengirimkan surat resmi bernomor 042/JPKPN-DPC Depok/VI/2025 kepada Kepala DP3AP2KB, meminta:

  • TOR (Term of Reference)
  • Jadwal pelaksanaan
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
  • Kontrak pihak ketiga
  • Bukti transaksi dan nota pembelian

JPKPN menegaskan, hak masyarakat untuk mengawasi anggaran publik dijamin oleh:

  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi

“DP3AP2KB mengelola dana publik untuk kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak. Ketika terjadi kebocoran atau dugaan manipulasi, yang paling dirugikan adalah warga Depok itu sendiri,” tegas JPKPN.

Sebagai langkah lanjutan, JPKPN mendorong Inspektorat Kota Depok dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif terhadap belanja DP3AP2KB Tahun 2024, khususnya pada pos belanja barang dan jasa.

Jika ditemukan unsur pidana, JPKPN tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK.

 

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Guru Madrasah Diniyyah di Demak Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *