Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Dr Anang Iskandar : Kenapa Menghukum Pidana Pelaku Kejahatan penyalahgunaan Narkotika kok Melanggar UU Narkotika ?

7
×

Dr Anang Iskandar : Kenapa Menghukum Pidana Pelaku Kejahatan penyalahgunaan Narkotika kok Melanggar UU Narkotika ?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Faritz. RM adalah penyalah guna narkotika kambuhan, penderita sakit adiksi, kondisinya dalam keadaan kecanduan narkotika (pecandu), sudah 4 kali berurusan dengan penegak hukum namun dalam proses penegakan hukumnya direkayasa ala hukum pidana sebagai pengedar, diadili dan djatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH
Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH

Hakim menghukum penjara dan denda kepada Faritz itu melanggar UU narkotika Hal ini diungkapkan Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH, Pakar Hukum Narkotika melalui account Instagram pribadinya Jumat (11/7/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Mantan Kabareskrim serta Mantan Kepala BNN ini menegaskan “Kenapa menghukum pidana pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika kok melanggar UU narkotika ?
Ya. Karena UU narkotika bukan UU pidana tandasnya.

Baca Juga :  Pengukuran dilakukan SDA, Terima Kasih Warga Pengadegan Kepada Hj. Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi Anggota DPRD Provinsi DKJ, 1x24 Jam langsung di Tindak Lanjuti

Lebih lanjut Anang menjelaskan Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili perkara pidana dan perdata. Hakim Pengadilan Negeri hanya mahir mengadili perkara pidana dan perdata. Kejahatan narkotika seharusnya diadili oleh Pengadilan Narkotika dengan Hakim berkwalifikasi Hukum Narkotika, seperti halnya pengadilan Niaga, Korupsi dan HAM.

Kalau Pengadilan Negeri “dipaksanakan” mengadili perkara narkotika maka pelaku kejahatan narkotika diperlakukan ala KUHAP dan KUHP Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur proses pengadilan secara khusus, hakim diberi kewajiban khusus (pasal 127/2) dan hakim juga diberi kewenangan khusus (pasal 103), tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim diatur secara khusus (pasal 56 dan 58).

Baca Juga :  Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Pamulang : Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Anggaran KPPA Disunat

Penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika diatur secara khusus melalui 2 cara.

 

Cara pertama tanpa dilakukan penegakan hukum,penyalah guna diwajibkan UU melakukan wajib lapor pecandu, status pidananya demi hukum digugurkan menjadi tidak dituntut pidana.

Cara kedua melalui penegakan hukum rehabilitatif yaitu penyalah guna ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan, dan hakim diwajibkan UU menghukum rehabilitasi, jika terbukti salah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Sejak Indonesia ber UU no 22 tahun 1997 kemudian diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika perkara narkotika diadili oleh Pengadilan Negeri dan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Baca Juga :  Ade Kuswara Bupati Kabupaten Bekasi, Penanganan Banjir Tidak Hanya Fokus Pada Penanganan Darurat, Melainkan Juga Cari Solusi Agar Bencana Ini Tidak Terus Berulang Di Masa Mendatang

Akibatnya sejak itu Lapas mengalami over kapasitas sampai sekarang, akibat lebih jauh adalah meningkatnya deman dan supply bisnis peredaran gelap narkotika, dan terjadinya residivisme dan terjadinya generasi pecandu.

Editor : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *