Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiUncategorized

Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Peternakan Ayam di Gunung Sindur Resahkan Warga

163
×

Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Peternakan Ayam di Gunung Sindur Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR – Harianesia.com – Peternakan ayam skala besar di Jalan Raya Gotong Royong, RT 003/RW 005, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, menjadi sumber keresahan warga. Bau busuk menyengat yang diduga berasal dari kotoran ayam tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyakit.

Keluhan ini bukan hal baru. Warga setempat mengaku sudah lama hidup dengan bau menyengat dari kandang ayam tersebut, terutama saat musim hujan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Udah biasa bau ayam. Apalagi pas musim hujan begini, baunya pasti lebih menyengat,” ujar seorang warga, Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga :  Diduga mengantuk dan hindari sepeda motor, Truk dump muat pasir terguling

Upaya pemilik kandang menutupi area peternakan dengan seng terbukti tidak efektif. Bau tetap menyebar ke permukiman, mengundang lalat, belatung, serta meningkatkan risiko penyakit.

“Kandang ini jelas berdampak buruk bagi kesehatan. Jika kotorannya dibiarkan menumpuk tanpa pembuangan yang benar, bisa menjadi sumber virus berbahaya,” ungkap warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Tak Berizin, Pengelola Enggan Tunjukkan Dokumen

Saat tim media mendatangi lokasi, Yasin, salah satu pekerja, mengaku hanya bertugas mengelola kotoran ayam yang dijual setelah dijemur. Mengenai izin usaha, ia mengaku tidak tahu.

Sementara itu, Anggi, penanggung jawab kandang sekaligus anak pemiliknya, berdalih memiliki izin dari Kecamatan Gunung Sindur. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen, ia menolak.

Baca Juga :  Pemulung Terseret Arus Sungai Ledug di Kawasan Industri Keroncong

“Kalau mau tahu izinnya, silakan ke Desa atau Kecamatan. Saya tidak bisa sembarang memperlihatkan,” kata Anggi.

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan bahwa peternakan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

LSM WIB: Jika Tak Berizin, Harus Ditutup!

Sekretaris LSM WIB (Waktu Indonesia Bergerak) Kabupaten Bogor, H. Yusup, menegaskan bahwa izin usaha peternakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Setiap peternakan skala besar wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. Jika tidak bisa menunjukkan izin, ada indikasi kuat usaha ini ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Pasar Tohaga Leuwiliang Meminta Keadilan PJ Bupati Bogor Berjanji Selesaikan Masalah dengan Tegas

Ia juga menekankan bahwa jika izin memang ada, pemilik seharusnya tidak ragu untuk menempelkannya di tempat yang dapat diakses publik.

“Kami akan melayangkan surat ke pihak terkait. Jika peternakan ini benar-benar tidak berizin, maka harus segera ditutup agar tidak terus mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tandasnya.

(Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *