Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukumInvestigasiUncategorized

Diduga Sarat Kecurangan, Proyek Rp.3,7 Miliar di Depok Di kerjakan CV Tak Terdaftar sebagai Pemenang Tender

40
×

Diduga Sarat Kecurangan, Proyek Rp.3,7 Miliar di Depok Di kerjakan CV Tak Terdaftar sebagai Pemenang Tender

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok,harianesia.com— Proyek penataan Jalan Proklamasi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, senilai Rp3,7 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, kini disorot tajam. Proyek yang semestinya menjadi wujud pembangunan justru diduga sarat pelanggaran prosedur, pengaburan informasi, dan potensi rekayasa tender.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Theresia Putri Permata sebagai kontraktor pelaksana, serta PT Alocita Mandiri sebagai konsultan pengawas. Namun, hasil penelusuran terhadap dokumen resmi LPSE tidak menunjukkan CV Theresia Putri Permata sebagai pemenang tender yang sah. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa proses pengadaan proyek ini jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pekerjaan dimulai pada 23 Mei 2025 dan dijadwalkan rampung dalam 105 hari kalender (hingga 04 September 2025). Namun, di lapangan, ditemukan dua versi papan proyek dengan redaksi dan tanggal berbeda, mengindikasikan adanya upaya manipulasi informasi publik.

Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, perusahaan dengan klasifikasi usaha kecil tidak boleh mengerjakan proyek di atas Rp2,5 miliar, kecuali ada pengecualian yang sangat ketat dan terdokumentasi.

Nilai proyek ini mencapai Rp3.711.382.070, yang secara jelas melampaui batas klasifikasi untuk usaha kecil. Jika benar CV Theresia Putri Permata adalah perusahaan kecil, maka penunjukan ini berpotensi menabrak aturan dan membuka ruang dugaan praktik KKN.

Lebih mengkhawatirkan, alamat resmi dari CV tersebut tidak dapat diverifikasi secara publik, menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keberadaan aktual perusahaan pelaksana.

Indikasi Pelanggaran Serius Hukum dan Etika Administrasi

Berikut beberapa poin dugaan pelanggaran yang harus dicermati:
1. Nama CV Theresia Putri Permata tidak tercantum dalam dokumen pengumuman pemenang tender LPSE.
2. Terdapat dua versi plang proyek dengan perbedaan signifikan pada redaksi dan tanggal pelaksanaan.
3. Nilai proyek melebihi ambang batas yang diizinkan untuk klasifikasi usaha kecil.
4. Alamat CV tidak jelas, sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengecekan atau klarifikasi.

Pasal 93 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: denda hingga Rp25 miliar.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020: penunjukan penyedia jasa wajib sesuai klasifikasi usaha dan nilai pekerjaan.

Melihat indikasi pelanggaran yang serius, Muhamad Antonius sebagai ketua DPC Depok Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok secara resmi meminta:

1. Inspektorat Kota Depok dan LKPP untuk segera melakukan audit ulang dan menelusuri keabsahan penunjukan kontraktor.

2. BPK dan KPK untuk turun tangan dalam audit investigatif guna mengungkap potensi kerugian negara.

3. Dinas PUPR Kota Depok agar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek serta legalitas penyedia jasa.

Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah akan terus terkikis. Proyek-proyek dengan nilai miliaran rupiah yang tidak transparan hanya akan menjadi ladang basah bagi oknum dan menciderai prinsip keadilan sosial serta hukum yang berlaku.

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Cek TKP Pembobolan Mesin ATM
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *