Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Dhipa Adista Justicia Dampingi Korban Melapor ke Polda Metro Jaya

92
×

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Dhipa Adista Justicia Dampingi Korban Melapor ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Kantor hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm melakukan pendampingan pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun bernama Nisrina yang diketahui menggunakan akun dengan nama @syahnisrina melalui media sosial X dan @nisrinasyan di platform medsos Instagram.

Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan pengacara korban yang merupakan Tim Hukum dari bentukan dari Eks KASAL, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno, SH., MH., yaitu kantor hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) yang diantaranya, DR. DRS. Hadi Purnomo, SH., Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., Nicho Hezron, SH.,M.Si., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian, SH., Yohanna Christien BaneuliSirait, SH.,MH., Verlia Kristiani, SH.,MH., Louis Wiliam Hezron S.H.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Tepat pada hari Selasa 11 Februari kemarin kami Tim Hukum Dhipa Adista Justicia melakukan pendampingan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Metro Jaya kepada korban atas nama Wiliam (klien kami) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor bernama Nisrina yang menggunakan dua akun pada platform media sosialnya yaitu X dan Instagram,” ujar Advokat Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., di DAJ Law Firm office, di Jl Kusuma, komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1 No 36, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (17/2/25).

Baca Juga :  Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Cooling Sistem Pengaturan lalulintas Cegah Kemacetan Dan Kecelakaan Lalu Lintas Wujud Pelayanan Publik

“Kami laporkan dua akun yang diketahui milik dari Sdr Nisrina itu dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A Dan Atau Pasal 311 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

Adapun postingan yang diduga berisikan narasi fitnah dengan menyandingkan foto korban dengan kran berikut menyebarkan informasi bahwasanya korban telah mati rasan, dinilai oleh Advokat Marusaha Hutadjulu, SH.,MH dan Tim Hukum DAJ Law Firm sudah menjadi bukti kuat akan adanya dugaan tindak tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

“Dengan LP berikut lampiran postingan yang telah dilempar ke publik oleh terlapor (N), diharap dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan keadilan kepada korban (Willliam), yang juga merupakan klien dari Dhipa Adista Justicia besutan dari Bapak Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno, SH.,MH. Jadi kami harap penyidik PMJ dapat segera menindaklanjuti LP yang telah kami layangkan,” tandasnya. (RDI)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *