Depok_harianesia.com_Dugaan pelanggaran regulasi kembali membayangi kinerja Dinas PUPR Kota Depok. Proyek infrastruktur senilai Rp3,7 miliar diduga kuat dikerjakan oleh perusahaan dengan skala usaha kecil (CV), yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ironisnya, hingga kini Dinas PUPR terkesan menghindar dari tanggung jawab klarifikasi.
Awak media telah mengajukan konfirmasi sejak Rabu, 18 Juni 2025, kepada Kabid Bina Marga PUPR, Teguh. Pertanyaan yang diajukan sangat mendasar: dikategorikan sebagai apakah CV tersebut — usaha kecil, menengah, atau besar?
Sayangnya, konfirmasi ini tidak dijawab langsung oleh yang bersangkutan. Justru seorang staf bernama Uzi menghubungi dan meminta berita dikirimkan, sembari berdalih ingin berdiskusi langsung. Namun diskusi yang dimaksud tak pernah terwujud, dan aturan yang dijanjikan untuk dikirim pun tak kunjung diberikan.
Setelah didesak, Kabid Teguh hanya mengirimkan potongan gambar aturan. Ketika ditanya ulang dengan pertanyaan konkret, tak ada satu pun jawaban yang diberikan. Sikap ini mencerminkan pembiaran dan dugaan kuat adanya kesengajaan untuk menutup-nutupi potensi pelanggaran.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dengan jelas mengatur batas nilai pengadaan berdasarkan klasifikasi usaha. CV skala kecil tidak diperkenankan mengerjakan proyek dengan nilai di atas Rp2,5 miliar. Maka jika proyek Rp3,7 miliar benar dikerjakan oleh CV kecil, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Kewajiban Dinas PUPR bukan hanya menjawab, tapi memberikan kejelasan kepada publik — bukan bersembunyi di balik staf dan potongan aturan yang dipilih-pilih. Terlebih lagi, informasi ini termasuk bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib diakses siapa pun.
Diamnya pejabat, minimnya jawaban, serta enggannya menyampaikan fakta secara terbuka menimbulkan dugaan keras bahwa ada pelanggaran yang tengah ditutupi.
Dinas PUPR Depok harus menjawab secara jujur dan terbuka:
Apakah benar proyek miliaran rupiah ini dikerjakan oleh CV skala kecil? Jika ya, atas dasar aturan yang mana? Dan jika tidak ada aturan yang membolehkan, maka penegakan hukum harus segera dilakukan.
Uang rakyat tidak boleh dikelola secara sembarangan. Diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik.(Tim)
Beranda
Investigasi
Diamnya Dinas PUPR Depok: Proyek Rp3,7 Miliar Dikerjakan CV Skala Kecil, Aturan Diduga Dilanggar, Publik Dibungkam
Diamnya Dinas PUPR Depok: Proyek Rp3,7 Miliar Dikerjakan CV Skala Kecil, Aturan Diduga Dilanggar, Publik Dibungkam
Redaksi2 min baca
