
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., yang hadir langsung, enggan menjawab sederet pertanyaan dari awak media. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyangkut legalitas penyaluran bansos oleh institusi Polri, asal dana, hingga mekanisme penentuan penerima.
Beberapa pertanyaan penting yang diajukan:
Apa dasar hukum Polri menyalurkan bansos?
Dari mana sumber anggaran kegiatan ini?
Siapa yang menetapkan penerima, dan mengapa dipusatkan di TPA Cipayung?
Apakah dikoordinasikan dengan dinas sosial?
Bagaimana pengawasan dan pertanggungjawabannya?
Namun tak satu pun dijawab, Sampai berita ini diterbitkan. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas kegiatan yang melibatkan institusi negara.
Ketertutupan informasi dalam kegiatan publik seperti ini berpotensi menimbulkan spekulasi liar dan justru merusak kepercayaan masyarakat.
Publik berhak tahu: apakah kegiatan ini murni sosial, atau ada motif lain di baliknya?