Jakarta – Harianesia – Seandainya saya
jadi presiden, saya perintahkan
untuk dibuat Peraturan Pemerintah
tentang tata cara penegakan
hukum khusus narkotika terhadap
pengguna atau penyalah guna
narkotika tidak dilakukan langkah
represif (penegakan hukum), tetapi
dilakukan pemulihan (rehabilitatif)
melalui wajib lapor pecandu.
Terhadap pengedar dilakukan
penegakan hukum dengan
hukuman pengekangan
kebebasan/pemenjaraan dan
perampasan aset hasil kejahatan
melalui pembuktian terbalik di
pengadilan, hasil perampasan aset
digunakan untuk biaya
pencegahan, rehabilitasi dan
penegakan hukum (pasal 99 s/d
pasal 102 UU no 35/2009) demikian yang ditulis melalui Kontens Instagramnya oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH, Pakar Narkotika Rabu (13/11/24).
Menurut mantan Kepala BNN ini, ” Peraturan Pemerintah tentang tata
cara penegakan hukum khusus
narkotika tersebut, sangat penting
dan urgen untuk meniadakan
dualisme penegakan hukum yang
menyebabkan pengguna atau
penyalah guna narkotika, ada yang
dihukum penjara, dan ada yang
dihukum pidana alternatif
menjalani rehabilitasi atas putusan
hakim tandas Anang.
Disatu sisi penegak hukum
menafsirkan berdasarkan KUHAP
dan KUHP menyebabkan penyalah
guna dijatuhi hukuman penjara,
disisi lain penegakan hukum
berdasarkan UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika menyatakan
hukuman bagi penyalah guna
narkotika baik sebagai korban penyalah gunaan narkotika
maupun pecandu wajib menjalani
rehabilitasi (pasal 54) dan
kewenangan memutus agar
penyalah guna menjalani
rehabilitasi diberikan pada hakim
berdasarkan pasal 103.
Anang juga menegaskan, Dualisme penegakan hukum
dihukum penjara atau
direhabilitasi, menjadi
penyebab penegakan hukum
narkotika tidak fair.
Kontroversi penyalah guna
dihukum penjara biar kapok VS
penyalah guna dihukum alternatif
menjalani rehabilitasi agar pulih
terjadi sejak UU narkotika
diberlakukan, dan menjadi semakin
viral ketika wakil menteri koordinator hukum dan HAM,
imigrasi dan pemasarakatan Prof
Otto Hasibuan memancing dengan
pertanyaan apakah kita
sependapat bahwa para pengguna
narkotika adalah orang sakit? saat
membuka Rapat Kerja Nasional
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
di Semarang beberapa hari lalu.
Karena salah tafsir
mengenai pengguna
atau penyalah guna
adalah orang sakit
adiksi atau bukan,
dapat atau tidak
pengguna atau
penyalah guna
mempertanggung
jawabkan perbuatan
pidana menjadi kunci
penanggulangan
masalah
penyalahgunaan
narkotika.
Salah tafsir
menyebabkan lapas
over kapasitas, terjadi
anomali lapas dan anomali lapas dan
terjadinya residivisme
penyalahgunaan
narkotika seperti yang
dialami Ammar Zoni 3
kali dihukum penjara,
Ibra Ashari 6 kali
dihukum penjara dan
Rio reifan 5 kali
dihukum penjara.
“Apa
kita tidak sedih kalau
mereka terus menjadi
pengguna narkotika?”
Andai saja mereka
direhabilitasi
menemukan jalan
kesembuhannya pungkas nya.
Editor : Dwi Wahyudi