Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumPolitik

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Tidak Perlu Langkah Represif, Penyalahguna Itu Orang Sakit, Yang Hanya Cukup Direhab Tanpa Menghukum Pidana

166
×

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Tidak Perlu Langkah Represif, Penyalahguna Itu Orang Sakit, Yang Hanya Cukup Direhab Tanpa Menghukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Tidak Perlu Langkah Represif, Penyalahguna Itu Orang Sakit, Yang Hanya Cukup Direhab Tanpa Menghukum Pidana
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Tidak Perlu Langkah Represif, Penyalahguna Itu Orang Sakit, Yang Hanya Cukup Direhab Tanpa Menghukum Pidana
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Seandainya saya

jadi presiden, saya perintahkan

Banner Iklan Harianesia 300x600

untuk dibuat Peraturan Pemerintah

tentang tata cara penegakan

hukum khusus narkotika terhadap

pengguna atau penyalah guna

narkotika tidak dilakukan langkah

represif (penegakan hukum), tetapi

dilakukan pemulihan (rehabilitatif)

melalui wajib lapor pecandu.

 

Terhadap pengedar dilakukan

penegakan hukum dengan

hukuman pengekangan

kebebasan/pemenjaraan dan

perampasan aset hasil kejahatan

melalui pembuktian terbalik di

pengadilan, hasil perampasan aset

digunakan untuk biaya

pencegahan, rehabilitasi dan

penegakan hukum (pasal 99 s/d

pasal 102 UU no 35/2009) demikian yang ditulis melalui Kontens Instagramnya oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH, Pakar Narkotika Rabu (13/11/24).

Baca Juga :  Spanduk Bertuliskan Tenda Biru, Nampak Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tiptaning, DKPP Kabulkan Sebagian Gugatan

Menurut mantan Kepala BNN ini, ” Peraturan Pemerintah tentang tata

cara penegakan hukum khusus

narkotika tersebut, sangat penting

dan urgen untuk meniadakan

dualisme penegakan hukum yang

menyebabkan pengguna atau

penyalah guna narkotika, ada yang

dihukum penjara, dan ada yang

dihukum pidana alternatif

menjalani rehabilitasi atas putusan

hakim tandas Anang.

 

Disatu sisi penegak hukum

menafsirkan berdasarkan KUHAP

dan KUHP menyebabkan penyalah

guna dijatuhi hukuman penjara,

disisi lain penegakan hukum

berdasarkan UU no 35 tahun 2009

tentang narkotika menyatakan

hukuman bagi penyalah guna

narkotika baik sebagai korban penyalah gunaan narkotika

maupun pecandu wajib menjalani

rehabilitasi (pasal 54) dan

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Lakalantas Di Jalan Wonogiri Ngadirojo, 1 Orang Meninggal Dunia

kewenangan memutus agar

penyalah guna menjalani

rehabilitasi diberikan pada hakim

berdasarkan pasal 103.

 

Anang juga menegaskan, Dualisme penegakan hukum

dihukum penjara atau

direhabilitasi, menjadi

penyebab penegakan hukum

narkotika tidak fair.

Kontroversi penyalah guna

dihukum penjara biar kapok VS

penyalah guna dihukum alternatif

menjalani rehabilitasi agar pulih

terjadi sejak UU narkotika

diberlakukan, dan menjadi semakin

viral ketika wakil menteri koordinator hukum dan HAM,

imigrasi dan pemasarakatan Prof

Otto Hasibuan memancing dengan

pertanyaan apakah kita

sependapat bahwa para pengguna

narkotika adalah orang sakit? saat

membuka Rapat Kerja Nasional

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)

di Semarang beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan disesi kedua: Janji Besar, Solusi Samar – Isu SDM, Teknologi, dan Narkoba Tak Terjawab dengan Konkret

 

Karena salah tafsir

mengenai pengguna

atau penyalah guna

adalah orang sakit

adiksi atau bukan,

dapat atau tidak

pengguna atau

penyalah guna

mempertanggung

jawabkan perbuatan

pidana menjadi kunci

penanggulangan

masalah

penyalahgunaan

narkotika.

 

Salah tafsir

menyebabkan lapas

over kapasitas, terjadi

anomali lapas dan anomali lapas dan

terjadinya residivisme

penyalahgunaan

narkotika seperti yang

dialami Ammar Zoni 3

kali dihukum penjara,

Ibra Ashari 6 kali

dihukum penjara dan

Rio reifan 5 kali

dihukum penjara.

 

“Apa

kita tidak sedih kalau

mereka terus menjadi

pengguna narkotika?”

Andai saja mereka

direhabilitasi

menemukan jalan

kesembuhannya pungkas nya.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *