Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitik

Anang Iskandar : Indonesia Butuh 100 Tahun, Agar Bebas Dari Penyalahgunaan NARKOTIKA

240
×

Anang Iskandar : Indonesia Butuh 100 Tahun, Agar Bebas Dari Penyalahgunaan NARKOTIKA

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar : Indonesia Butuh 100 Tahun, Agar Bebas Dari Penyalahgunaan NARKOTIKA
Anang Iskandar : Indonesia Butuh 100 Tahun, Agar Bebas Dari Penyalahgunaan NARKOTIKA
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Tunggu 100 tahun

untuk mewujudkan Indonesia

Banner Iklan Harianesia 300x600

bebas dari penyalahgunaan

narkotika, kalau tidak ada

kebijakan rehabilitasi dari

pemerintah untuk membantu

pengguna/penyalah guna narkotika

untuk sembuh dari sakit

ketergantungan narkotika seperti

yang diamanatkan UU no 35 tahun

2009 tentang narkotika. itupun

kalau prevalensi pengguna/

penyalah guna tidak naik.

 

Kunci sukses penanggulangan

masalah narkotika bukan

tergantung pada berapa jumlah

pelaku kejahatan narkotika yang

ditangkap, dituntut dan diadili

serta dihukum, tapi tergantung

Baca Juga :  Menko Pangan Pimpin Rakor di Jabar: Fokus Irigasi dan Ketahanan Pangan Nasional

pada seberapa banyak pengguna/

penyalah guna narkotika yang

direhabilitasi demikian yang ditulis dalam unggahan akun IG nya Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Selasa (19/11/24).

 

Lebih lanjut Anang katakan, “Bila pengguna/penyalah guna yang direhabilitasi

trendnya meningkat maka

penanggulangan masalah

narkotika menunjukan on the track,

bila rehabilitasi pengguna/

penyalah guna trendnya stagnan

maka penanggulangan masalah

narkotikanya cenderung gagal” ungkapnya.

 

Mantan Kepala BNN ini juga menegaskan, “seandainya saya jadi presiden,

saya akan perintahkan Menteri Kesehatan dan

Baca Juga :  Dr. Anang Iskandar Pakar Hukum Natkotika : Mis Managemen Penanggulangan Narkotika, Indonesia Miskin Ahli Hukum Narkotika, Namun Kaya

Menteri sosial dan KA BNN untuk

membuat Sistem Rehabilitasi

Pecandu secara nasional seperti

yang diamanatkan oleh UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika agar

trend pengguna/penyalah guna

narkotika dapat segera diketahui

gelagat perkembangannya dan

keberhasilan rehabilitasi tandas Anang.

 

Masalah yang dihadapi pemerintah

saat ini adalah pengguna narkotika dalam proses penegakan hukum

dijatuhi oleh hakim dengan

hukuman penjara, dan pengguna/

penyalah guna yang oleh UU

diwajibkan melakukan wajib lapor

Baca Juga :  PT. BDP Syukuran Kantor Baru Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Pasteur -Bandung

pecandu ke rumah sakit atau

puskesmas yang ditunjuk tidak

jalan, hanya rehabilitasi sukarela

milik BNN saja yang melakukan

rehabilitasi yang daya tampung

pertahunnya tidak sampai 1% dari

prevalesi penggunanya.

 

Artinya kalau tidak ada sentuan

dari presiden maka indonesia bisa

lebih dari 100 tahun untuk

mencapai Indonesia bebas

narkotika.

 

Itulah sebabnya saya berkeinginan

jadi presiden, tapi maksud hati

memeluk gunung apa daya

gunungnya meletus pungkasnya.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *