Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
PolitikTNI-POLRI

Jaksa Mendakwa Penyalahguna Sebagai Pengedar, Hakim Penuhi Dakwaan Jaksa Akibatnya Penyalahguna Dipenjara

148
×

Jaksa Mendakwa Penyalahguna Sebagai Pengedar, Hakim Penuhi Dakwaan Jaksa Akibatnya Penyalahguna Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Narkotika Dr.Anang Iskandar (Foto : IG Anang Iskandar)
Pakar Hukum Narkotika Dr.Anang Iskandar (Foto : IG Anang Iskandar)
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,-Over kapasitas lapas terjadi akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa penyalah guna narkotika dengan pasal 111 atau pasal 112 dan pasal 114 yang seharusnya dakwaan tersebut bagi penyedia narkotika dalam bentuk tanaman (pasal 111) atau dalam bentuk bukan tanaman (pasal 1112) dan pedagang perantara (pasal 114); dan Hakim yang mengadili memenuhi dakwaan JPU berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP serta memutus penyalah guna berdasarkan pasal 10 KUHP.

Proses pengadilan ala KUHAP dan KUHP tersebut, yang digunakan untuk mengadili perkara penyalah guna narkotika.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Jelas pengadilan tidak fair, karena penyalah guna adalah pidana khusus, dimana proses pengadilannya secara rehabilitatif (khusus) dan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi (khusus).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

Pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, menyatakan bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi, dan pasal 127 ayat 2 menyatakan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika wajib memperhatikan predikat penyalah guna (pasal 54, pasal 55) dan penggunaan kewenangan rehabilitatif (pasal 103 ayat 1) untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, dimana rehabilitasi adalah hukuman alternatif pidana bagi penyalah guna narkotika.

Baca Juga :  Kepedulian Polres Demak Terhadap Keselamatan Pengguna jalan

Kesalahan penerapan pasal dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kesalahan Hakim karena menggunakan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP dan pasal 10 KUHP menyebabkan lapas over kapasitas dan residivisme penyalah guna narkotika, seperti yang dialami artis Ammar Zoni (3 kali dipenjara perkara penyalahgunaan narkotika), artis Ibra Ashari (6 kali dipenjara perkara penyalah guna narkotika) dan artis Rio Reifan (5 kali dipenjara perkara penyalahgunaan narkotika) serta banyak masyarakat non artis jadi residivis penyalah guna narkotika.

Baca Juga :  YLBHI Tolak Revisi UU Minerba, Permudah Perampasan Tanah

Ibarat nasi telah menjadi bubur, jalan hukum telah buntu.
Apapun alasannya presiden harus menyelamatkan penyalah guna yang terlanjur dipenjara, agar penyalah guna mendapatkan hak sembuh dan pulih dari sakit adiksi yang dideritanya.

Masyarakat menunggu negara menyelamatkan 40 ribuan penyalah guna yang dipenjara.

Sumber :
Komjen Pol (P) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH
Pakar Hukum Narkotika.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *