Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Gibran Lengser Jika Terbukti Akun Fufufafa Miliknya, Dengan Persetujuan DPR, Kemudian MK Lakukan Pemeriksaan

280
×

Gibran Lengser Jika Terbukti Akun Fufufafa Miliknya, Dengan Persetujuan DPR, Kemudian MK Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Gibran Rakabuming disebut bisa diberhentikan dari posisinya karena melanggar hukum negara. Hal ini disampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Dalam sebuah video yang dibagikan ulang oleh akun X @Zay34562 pada 12 Januari 2025, Bivitri Susanti tampak berbicara di sebuah forum. Roy Suryo terlihat duduk di sebelahnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Bivitri Susanti menilai jika Gibran Rakabuming berpotensi terjerat pasal pemakzulan atas dugaan pemilik akun Kaskus Fufufafa. Sebagaimana diketahui, munculnya akun Kaskus tersebut membuat heboh masyarakat Indonesia berisi postingan yang menghina para tokoh penting Tanah Air.

Namun hingga saat ini, masih belum diketahui siapa pemilik akun Kaskus tersebut meskipun bukti yang beredar di media sosial mengarah pada Gibran Rakabuming. Putra sulung Jokowi itu pun belum memberikan keterangan resmi.

Baca Juga :  Habib Muchdor Apresiasi Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar" Canangkan Program Ketahanan Pangan! 

Menurut Bivitri, Gibran Rakabuming bisa digulingkan dengan cara mendapatkan persetujuan DPR.

Untuk fufufafa tadi tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi. Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian akan melakukan pemeriksaan. Jika disetujui, sidang bisa digelar.

“Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran),” tambahnya.

Baca Juga :  Pilar Demokrasi Terancam: Seruan Tegas Ketua PD Pewarna Jawa Barat untuk Kebebasan Pers

Bivitri Susanti memberikan pesan kepada publik untuk tidak berdiam diri atas pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming maupun Jokowi.

Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita diamkan dalam konteks negara hukum,” imbuhnya.

Unggahan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari pengguna X lainnya.

Perusakan UU harus menjadi perhatian. Karena itu merusak konstitusi, merusak perundang-undangan, harus diberi sanksi dan sanksi yang memiliki efek jera,” komentar @kara*_*****

Baca Juga :  Perhutani Harus Mengkaji Ulang Program Perhutanan Sosial Menjadi Sorotan Aktivis Lingkungan

“Ayo lakukan segera,
kelamaan kasihan
Presidennya yang dihujat
oleh fufufafa,” tambah
@muha
*
“Sudahlah, Bivitri.
Mendorong pemakzulan
dengan konstitusi dan jalur
hukum saat ini pasti
kebentur tembok China.
Mending ajak rakyat untuk
bersatu secara nasional,
people power
dikumandangkan all out ke
seluruh pelosok negeri. Itu
lebih efektif dan nyata,”
timpal @ono
**:
**
“Masalahnya anggota DPR
tidak ada yang berani
mengedepankan
kepentingan rakyat
independensinya tergadai
parpol, sedangkan parpol
tersandera kekuasaan dan
kekuasaan tersandera balas
budi oligarki,” cuit
@wini
*** **

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *