Jakarta – Harianesia – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas menetapkan bahwa seluruh anggota Polri wajib mengemban fungsi kehumasan. Ini bukan sekadar tambahan tugas, melainkan tanggung jawab mendasar yang harus dijalankan secara kolektif demi menjaga citra institusi.
Dalam melaksanakan fungsi kehumasan, setiap anggota Polri diwajibkan menginternalisasi nilai-nilai kehumasan dalam kehidupan sehari-hari serta memperkuat kebiasaan positif, baik di dunia nyata maupun maya. Internalisasi ini mencakup edukasi tentang kehumasan, literasi digital, hingga penanggulangan isu kejahatan siber. Sementara itu, intensifikasi kebiasaan baru dilakukan dengan mendorong aktivitas yang mencerminkan citra positif Polri, baik secara individu maupun melibatkan keluarga.
Anggota Polri harus aktif memanfaatkan media sosial untuk memperkuat kepercayaan publik. Respons positif terhadap konten tentang Polri melalui likes, shares, dan komentar yang membangun adalah keharusan. Sebaliknya, penyebaran informasi negatif, apalagi yang tidak terverifikasi, harus dihentikan demi menjaga integritas institusi.
Fungsi Humas Polri tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga diorganisasi secara sistematis melalui Divisi Humas. Divisi ini berperan penting dalam membina, mengelola, dan menyebarluaskan informasi serta dokumentasi yang relevan kepada masyarakat. Untuk itu, kompetensi kehumasan menjadi syarat mutlak.
Kompetensi ini diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan Polri atau bekerja sama dengan lembaga lain. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kemampuan dalam berbagai kegiatan, seperti pengaturan agenda kehumasan, konferensi pers, manajemen sistem informasi, hingga pembuatan produk kreatif dan amplifikasi informasi.
Komitmen terhadap peningkatan kualitas fungsi kehumasan ditunjukkan melalui langkah konkret. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho telah mengeluarkan dua Peraturan Kadiv Humas yang mendukung implementasi Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, Divisi Humas juga menyelenggarakan sertifikasi uji kompetensi kehumasan bagi personel, bekerja sama dengan LSP Humas Global yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas kehumasan Polri dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Keberadaan fungsi kehumasan diharapkan mampu meningkatkan transparansi, membangun pemahaman publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dalam mendukung visi Polri Presisi yang menjadi bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, peran kehumasan menjadi semakin strategis.
Humas Polri harus hadir dalam setiap tahapan kegiatan kepolisian, mulai dari pra pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan. Lebih jauh, nilai-nilai kehumasan juga harus ditanamkan sejak dini kepada para Taruna Akademi Kepolisian sebagai pemimpin masa depan Polri.
Sebagai bentuk apresiasi, personel yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga citra Polri dapat menerima penghargaan berupa Pin Pelopor Kehumasan. Ini menjadi motivasi sekaligus pengakuan atas kontribusi nyata dalam membangun institusi yang kredibel dan profesional.
Editor : Tim Redaksi Harianesia