Jakarta – Harianesia – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang, Kaonang, menyatakan tidak terlalu mempersoalkan laporan dugaan penyimpangan retribusi Stadion Benteng.
Kendati demikian, laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Kaonang tetap memberikan klarifikasi terkait isu yang mencuat. Menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Perda baru selesai prosesnya diakhir 2023. Setelah itu, awal 2024 baru kita mulai melakukan penarikan retribusi. Penarikan ini dikuatkan dengan Perwal dan Kepwal. Sebenarnya, kita tidak bisa menarik retribusi jika Perdanya belum jelas mengaturnya,” kata Kaonang, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Kaonang menjelaskan, sebelum adanya Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, pengelolaan Stadion Benteng belum memiliki dasar hukum yang spesifik.
“Lapangan Benteng sebelumnya memang belum diatur dalam Perda. Kalau sejak awal diatur, mungkin ada potensi pendapatan lebih. Tapi yang penting, kami sudah berupaya mengajukan regulasi ini agar sesuai aturan,” tambahnya.
Kaonang menegaskan, dalam laporan BPK RI disebutkan bahwa jika Perda diberlakukan sejak awal Januari 2024, akan ada potensi pendapatan yang tercatat.
Namun, ia menilai bahwa potensi tersebut tidak berarti kerugian negara.
“Kalau Perda itu diberlakukan lebih awal, potensi pendapatan akan meningkat. Tapi jika ada anggapan kerugian, itu hanya bacaan potensi, bukan kerugian faktual,” jelasnya.
Menurut Kaonang, Stadion Benteng sebelumnya belum masuk dalam aturan spesifik terkait retribusi.
“Maka sebelum ada Perda belum ada kebijakan kepala daerah. Semua unsur masyarakat bisa pakai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, komunitas pegawai pemerintahan, bergantian. Saya jadwalkan, sampai Perda itu ada,” jelasnya.
Sejak awal 2024, Pemkot Tangerang mulai menerapkan pungutan retribusi sesuai Perda tersebut.
“Wong saya menginisiasi kok malah diserang. ya tapi gak apa-apa semua (punya) hak boleh, untuk kita semua pada bener.
Dari awal juga pada waktu kemarin Kepwal Perwal juga pendampingan dari kejaksaan,” tutup Kaonang.
Editor : Tim Redaksi Harianesia