Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Kaonang Kadispora Kota Tangerang : Wong Saya Menginisiasi Kok Malah Diserang, ya Tapi Gak Apa-apa Semua (punya) Hak Boleh, Untuk Kita Semua Pada Bener

133
×

Kaonang Kadispora Kota Tangerang : Wong Saya Menginisiasi Kok Malah Diserang, ya Tapi Gak Apa-apa Semua (punya) Hak Boleh, Untuk Kita Semua Pada Bener

Sebarkan artikel ini
Kaonang Kadispora Kota Tangerang : Wong Saya Menginisiasi Kok Malah Diserang, ya Tapi Gak Apa-apa Semua (punya) Hak Boleh, Untuk Kita Semua Pada Bener
Kaonang Kadispora Kota Tangerang : Wong Saya Menginisiasi Kok Malah Diserang, ya Tapi Gak Apa-apa Semua (punya) Hak Boleh, Untuk Kita Semua Pada Bener
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang, Kaonang, menyatakan tidak terlalu mempersoalkan laporan dugaan penyimpangan retribusi Stadion Benteng.

Kaonang Kadispora Kota Tangerang : Wong Saya Menginisiasi Kok Malah Diserang, ya Tapi Gak Apa-apa Semua (punya) Hak Boleh, Untuk Kita Semua Pada Bener 2
Kaonang Kadispora Kota Tangerang : Wong Saya Menginisiasi Kok Malah Diserang, ya Tapi Gak Apa-apa Semua (punya) Hak Boleh, Untuk Kita Semua Pada Bener 2

Kendati demikian, laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Kaonang tetap memberikan klarifikasi terkait isu yang mencuat. Menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Perda baru selesai prosesnya diakhir 2023. Setelah itu, awal 2024 baru kita mulai melakukan penarikan retribusi. Penarikan ini dikuatkan dengan Perwal dan Kepwal. Sebenarnya, kita tidak bisa menarik retribusi jika Perdanya belum jelas mengaturnya,” kata Kaonang, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Pilkada Serentak Kian Dekat, Mahasiswa Dan Aktivis Di Kab.Ngada Dan Nagekeo Deklarasi Pilkada Damai

Lebih lanjut, Kaonang menjelaskan, sebelum adanya Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, pengelolaan Stadion Benteng belum memiliki dasar hukum yang spesifik.

“Lapangan Benteng sebelumnya memang belum diatur dalam Perda. Kalau sejak awal diatur, mungkin ada potensi pendapatan lebih. Tapi yang penting, kami sudah berupaya mengajukan regulasi ini agar sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua Presidium Front aliansi Umat Islam Bersatu Jateng-DIY Kecam Aksi Kelompok Anarko Sandera Polisi Saat Demo

Kaonang menegaskan, dalam laporan BPK RI disebutkan bahwa jika Perda diberlakukan sejak awal Januari 2024, akan ada potensi pendapatan yang tercatat.

Namun, ia menilai bahwa potensi tersebut tidak berarti kerugian negara.

“Kalau Perda itu diberlakukan lebih awal, potensi pendapatan akan meningkat. Tapi jika ada anggapan kerugian, itu hanya bacaan potensi, bukan kerugian faktual,” jelasnya.

Menurut Kaonang, Stadion Benteng sebelumnya belum masuk dalam aturan spesifik terkait retribusi.

“Maka sebelum ada Perda belum ada kebijakan kepala daerah. Semua unsur masyarakat bisa pakai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, komunitas pegawai pemerintahan, bergantian. Saya jadwalkan, sampai Perda itu ada,” jelasnya.

Baca Juga :  SUMARTI, S.IP., M.IP. Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang, Fraksi PDI-P Berkomitmen Mengawal Program Indonesia Pintar (PIP) 

Sejak awal 2024, Pemkot Tangerang mulai menerapkan pungutan retribusi sesuai Perda tersebut.

“Wong saya menginisiasi kok malah diserang. ya tapi gak apa-apa semua (punya) hak boleh, untuk kita semua pada bener.

Dari awal juga pada waktu kemarin Kepwal Perwal juga pendampingan dari kejaksaan,” tutup Kaonang.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *