Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Penyelidik Tetap Tindak Lanjuti Laporan Pidana, Meski Belum Inkrah !

213
×

Penyelidik Tetap Tindak Lanjuti Laporan Pidana, Meski Belum Inkrah !

Sebarkan artikel ini
Penyelidik Tetap Tindak Lanjuti Laporan Pidana, Meski Belum Inkrah !
Penyelidik Tetap Tindak Lanjuti Laporan Pidana, Meski Belum Inkrah !
Banner Iklan Harianesia 468x60

Banjarbaru – Harianesia Perkara sengketa kepemilikan tanah Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bjb,dengan Penggugat Asri Yusalyati dan Iis Marinda melawan Ir. Herlan Fauzi, Kelurahan Palam dan Kepala Badan Pertanahan Banjarbaru selaku Tergugat tengah bergulir di PN Banjarbaru.

Perkara ini belum lagi inkrah masih Putusan Sela namun Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersikukuh menjalankan Perkara Pidananya yang dilaporkan oleh Muhammad Fadra Heyrndra bin Herlan Fauzi yang sebagai terlapor adalah Asri Yusalyati selaku Penggugat pada Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Bjb.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan tidak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakanya dan/ atau penyerobotan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Palam Raya RT 1 kelurahan Palam Kecamatan Cempaka.

Baca Juga :  Samsul Hadi Oknum Kakam Hargo Mulyo Diduga Korupsi Dana Desa Menjadi Kaya Raya, Warganya Diduga Hidup Melarat

Pada Kamis 31 Oktober 2024 penyelidik unit 4 subdit III Dit reskrimum Polda Kalsel melakukan Kegiatan pengukuran ulang batas ke lokasi bersama Pihak BPN Banjarbaru dan Kelurahan setempat.

Terjadi ketegangan ketika Penyelidik Ditreskrimum Polda Kalsel dan Tim memasuki persil yang dikuasai oleh Penggugat.

Tim Penasihat Hukum (PH) Penggugat dalam perkara perdata, H.Sahruji S.Pd.I, SH, MH yang tergabung dalam Wijiono SH Law Firm tidak mengijinkan Penyelidik dan Tim melalukan Kegiatan pada Persil dan memperingatkan bahwa perkara perdatanya belum inkrah.

Terkait peristiwa ini Awak Media melakukan konfirmasi kepada PH penggugat,Senin (4/11/24).

“Yang namanya konflik kepemilikan pastilah ada ketegangan” ucapnya

“Awalnya klien kami, mendapat surat dari subdit III dit reskrimum Polda Kalsel tentang Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil yang disengketakan,maka saya dan beberapa rekan selaku PH mendampingi klien kami hadir di lokasi “. tambahnya.

Baca Juga :  Tak Mau Lagi Dibohongi, Komisi II Minta Perumda Trans Pakuan Buka-bukaan Data

Menurutnya, karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat dari Pengadilan , Penyelidik dan Tim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Persil yang sedang dalam sengketa karena sedang berproses di Pengadilan, tetapi tetap ngotot untuk melakukan pengukuran, padahal waktu itu cuaca sedang hujan lebat.

Tindakan ini dianggap oleh Pihak penggugat sebagai suatu pelanggaran hukum.

” Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak Penyelidik dari Polda Kalsel dan BPN kepada pihak yang terkait atas pelanggaran tersebut , ” tegasnya.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh subdit III, Ditreskrimum Polda Kalsel terhadap kilennya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dianggapnya rancu.

Baca Juga :  Kelurahan Alam Jaya Terpilih Menjadi Peserta Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten

Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil itu menurut Sahruji selaku PH penggugat itu adalah perdata.

“Untuk sidang perdata ,nanti ada jadwalnya,itu namanya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek sengketa.” ucapnya.

Ditambahkan oleh Wijiono SH yang juga sebagai PH Penggugat menurutnya ,Penyelidik unit 4 subdit III Dit reskrimum Polda Kalsel, dalam hal ini bertindak tidak sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”).Penundaan Perkara pidana juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA nomor 628 .K/Pid/1984.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *