Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Sidang Nota Pembelaan, Kumpulkan Koin Serta Berikan Kue Ulang Tahun

12
×

Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Sidang Nota Pembelaan, Kumpulkan Koin Serta Berikan Kue Ulang Tahun

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Massa simpatisan PDIP memadati kawasan sekitar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menggelar aksi solidaritas dan dukungan terhadap Hasto Kristiyanto, yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pantauan Harianesia.com Kamis (10/7/2025), aksi tersebut berlangsung damai dan tertib, namun dibalut kritik tajam terhadap dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan dalam proses hukum Hasto.

Massa tergabung dari berbagai organisasi relawan seperti Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dan komunitas relawan demokrasi lainnya, yang mengenakan kaos seragam bertuliskan #HASTO TAHANAN POLITIK, Lawan Pemilu Curang, serta Jangan Takut Bicara Kebenaran Juga mengumpulkan Koin guna diperuntukan Dalam sidang Hasto.

Baca Juga :  Tokoh Dunia Berterimakasih dan Apresiasi Jokowi is a popular president known internationally

Mereka juga membawa berbagai atribut seperti bendera, slayer, merah, hitam, dan putih bertuliskan nama organisasi. Suasana aksi diwarnai dengan orasi politik, nyanyian perjuangan, dan musik penggugah semangat.

Massa aksi juga memasang berbagai spanduk dan poster di antara pepohonan dan pagar.

Beberapa di antaranya mendatangi Persidangan guna menyampaikan, bahwa kasus Hasto Kristiyanto tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya membungkam oposisi dan mengendalikan ruang demokrasi.

Petrus Herman salah seorang massa aksi pendukung Sekjen PDIP asal Kota Tangerang diselas sela aksi menegaskan
“Ini bukan sekadar membela Hasto, tapi membela akal sehat bangsa. Kalau hukum bisa diputarbalikkan, kita semua bisa jadi korban berikutnya,” tandas Petrus Herman.

Sementara di ruang sidang, Hasto Kristiyanto hadir didampingi keluarga, khususnya sang istri yakni Maria Stefani Ekowati. Sejumlah tokoh juga hadir antara lain Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, dan Ganjar Pranowo.

Baca Juga :  Rakor Komisi 2 DPRD dan Dinas Pendidikan,Anggota Dewan PSI pertanyakan  Minimnya Tenaga Guru Pendidikan Agama Kristen

Usai persidangan pembacaan Pledoi, sejumlah massa dengan membawa Kue Ulang Tahun memadati basmen tempat mobil yang membawa Hasto diparkir. Susana begitu haru manakala terlihat mereka memberikan ucapan selamat ulang tahun terhadap Hasto Kristianto, dengan memekikan kata kata ” Satyam Eva Jayate” yang artinya
“Kebenaran yang akan berjaya” sambil memberikan kue tersebut terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mereka mengucapkan selamat kepada Hasto dengan tertib.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Baca Juga :  Cermati Dinamika Politik Paaca Pilkada. Organisasi Pemuda dan Kemahasiswaan PMKRI Cab. Maumere dan PMKRI cab. ENDE Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *