Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukumInvestigasi

Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kantor STISIP SAINS, Tak Ada Tanggapan Pihak Kampus

8
×

Miris! Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Berkibar di Depan Kantor STISIP SAINS, Tak Ada Tanggapan Pihak Kampus

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Garut – Lambang kehormatan dan identitas bangsa Indonesia, Bendera Merah Putih, terlihat dalam kondisi sangat memprihatinkan di depan kantor STISIP SAINS (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Samudera Indonesia Selatan).Jl, Raya Cijayana, Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut,” Selasa 17 Juni 2025

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pantauan langsung awak media pada Kamis (19/6), tampak bendera dalam keadaan robek terbelah menjadi dua bagian, lapuk, dan kusam, tetap dikibarkan di halaman depan kampus tersebut. Pemandangan ini tentu sangat disayangkan, mengingat bendera adalah simbol kedaulatan yang wajib dihormati dan dijaga kesuciannya.

Baca Juga :  DPRD Resmi Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024: Apa yang Berubah?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 67, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  JPKPN Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Bingkisan, Perkuat Silaturahmi serta Komitmen Kepatuhan pada Kebijakan Pemerintah

Mirisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak STISIP SAINS belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi bendera tersebut maupun rencana penggantian.

Publik menilai seharusnya institusi pendidikan tinggi menjadi contoh dalam menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan, bukan justru abai terhadap simbol negara. Masyarakat berharap pihak kampus segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap negara.

Baca Juga :  Terkait mark-up anggaran sebesar 3,6 miliar, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor terus menghindar dan sulit memberikan informasi yang jelas

Tim Liputan / Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *