Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi ‘Pahlawan’ yang Terlupakan

51
×

Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi ‘Pahlawan’ yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Dalam era demokrasi yang katanya “bebas”, kita menemukan paradoks yang menarik. Di satu sisi, kita memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk berkomunikasi. Namun, di sisi lain, wartawan masih menghadapi ancaman, kekerasan, dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.

Apakah ini berarti bahwa kebebasan pers kita hanya “kebebasan” dalam kata-kata, bukan dalam tindakan? Apakah kita hanya ingin menjadi bangsa yang “bebas” dalam teori, tapi tidak dalam praktik?

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” Pemerintah harus memastikan bahwa hak ini dilindungi dan dijamin bagi semua warga negara, termasuk wartawan.

Baca Juga :  Polsek Pace Amankan Puluhan liter Miras di Pacekulon

Selain itu, Undang-Undang No. 40

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *