Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Aneh! Sekolah Tiba-tiba Berikan Uang Tunai Rp900.000 kepada Orang Tua Murid Penerima PIP Setelah Menghubungi Anggota Dewan

95
×

Aneh! Sekolah Tiba-tiba Berikan Uang Tunai Rp900.000 kepada Orang Tua Murid Penerima PIP Setelah Menghubungi Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN Periuk 6 Kota Tangerang setelah sejumlah orang tua murid menemukan kejanggalan dalam pencairan bantuan pendidikan tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini terungkap pada Maret 2025, ketika orang tua siswa melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi PIP. Hasilnya mengejutkan—nama anak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, tetapi mereka tidak pernah menerima buku tabungan maupun kartu ATM yang seharusnya diberikan untuk pencairan dana.

Saat mendatangi pihak sekolah, orang tua murid hanya diberikan nomor rekening atas nama anak mereka, tetapi buku tabungan dan ATM tidak diserahkan. Pihak Tata Usaha (TU) sekolah berkelit dengan alasan bahwa kedua dokumen tersebut berada di tangan seorang anggota dewan yang tidak disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kunjungan Mahasiswa ke Museum Ganesya: KBP Tri Suhartanto Kenalkan Potensi Museum di Era Modern

Dana Dicairkan Sejak 2020 Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Mencurigai adanya penyimpangan, sejumlah orang tua murid mendatangi Bank BRI untuk mengecek riwayat transaksi. Benar saja, ditemukan bahwa dana PIP telah dicairkan sejak tahun 2020 dan 2021 tanpa sepengetahuan penerima yang sah.

Setelah fakta ini terungkap, pihak sekolah tiba-tiba memberikan uang tunai sebesar Rp900.000 kepada beberapa orang tua murid setelah menghubungi anggota dewan yang diduga terlibat.

Orang Tua Murid Kecewa dan Menuntut Kejelasan

Salah satu orang tua murid, Iswanto, menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini.

“Kami sebagai orang tua sangat kecewa dan merasa dibohongi. Anak kami berhak mendapatkan bantuan ini untuk keperluan sekolah, tapi selama bertahun-tahun dana tersebut justru diambil tanpa sepengetahuan kami. Kami ingin kejelasan, siapa yang mencairkan dana ini dan kenapa bisa terjadi? Jika benar ada anggota dewan yang terlibat, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja.”

Iswanto menyampaikan pernyataan ini saat diwawancarai pada Kamis (20/3/2025).

Pihak Sekolah Bungkam, Orang Tua Murid Minta Aparat Bertindak

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih bungkam dan belum memberikan penjelasan mengenai siapa oknum anggota dewan yang mencairkan dana tersebut.

Orang tua murid pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini agar hak siswa tidak disalahgunakan.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Para orang tua menduga bukan hanya satu siswa yang dananya dicairkan secara ilegal, melainkan ada keterlibatan pihak sekolah dan oknum anggota dewan dalam kasus ini. Mereka berharap pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.

Sampai berita ini ditulis, anggota dewan yang berasal dari dapil tersebut belum dapat dihubungi.

(Herman)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *