Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Pamulang : Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Anggaran KPPA Disunat

129
×

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Pamulang : Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Anggaran KPPA Disunat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang diperingati pada 8 Maret setiap tahunnya, diwarnai dengan keprihatinan mendalam terkait tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Data terbaru dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Komnas Perempuan mencatat ada 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2024. Angka ini meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya, yang tercatat 289.111 kasus demikian yang dijelaskan dalam keterangan tertulisnya oleh Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya Sabtu (8/3/2025)

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lebih lanjut ya menjelaskan
“Data tersebut menunjukkan bahwa Kekerasan terhadap Istri (KTI) menjadi kasus tertinggi dengan 674 kasus, disusul Kekerasan Mantan Pacar (KMP) sebanyak 618 kasus, dan Kekerasan dalam Pacaran(KDP) sebanyak 360 kasus. Selain itu, kasus femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian dan pandangan merendahkan, juga masih memprihatinkan dengan 145 kasus tercatat di media daring sepanjang 2019.

Baca Juga :  Polsek Citeureup Menghikmadti Bulan Suci Ramadhan Giat Korvei Mako Polsek Agar Terlihat Rapih Dan Bersih Wujud Melayani Warga Masyarakat Yang Datang Menjadi Nyaman

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang merasakan keprihatinannya. “Peningkatan angka kekerasan ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan masih belum optimal. Diperlukan langkah-langkah yang lebih konkret dan terintegrasi dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini”.

Halimah juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender. “Edukasi mengenai kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan harus dimulai sejak dini, baik dilingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, Polisi, Jaksa, dan Hakim,” tambahnya.

Baca Juga :  Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun

Lebih lanjut, Halimah menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. “Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan program perlindungan perempuan, sementara LSM dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban,” jelasnya.

Namun demikian Halimah menyayangkan pemotongan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).”Pemotongan Anggaran KPPPA hingga 48,6 persen atau sebesar Rp. 146 miliar ini merupakan gambaran pemerintah yang tidak menjadikan masalah perlindungan perempuan dan anak sebagai hal yang penting” ujar Halimah.

Baca Juga :  Ridwan Kamil dan Suswono Tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Halimah menambahkan, akibat disunatnya anggaran tersebut, KPPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Semestinya pemotongan anggaran tidak boleh menghilangkan program-program penting KPPPA yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *