JAKARTA,-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA).
Yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13A – Jakarta,
Hari ini mendatangi Pengadilan negri Jakarta Timur guna memberikan surat ke PN.Jakarta Timur terkait permohonan penetapan hukum dengan prinsip publik Accountability sesuai asas legalitas dalam penetapan hukum, Rabu (19//2/2025).
Dalam realis tertulis yang diterima awak media, mereka menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:
W.10.U5/15423/HK/XI/2024 Tanggal 25 November 2024 yang ditujukan
kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA) (terlampir), kami sangat apresiatif
melihat adanya semangat untuk menegakkan wibawa (gezag) Pengadilan melalui
prinsip-prinsip transparansi dan konsep negara hukum (rule of law, rechtsstaat)
yang berlandaskan pada akuntabilitas publik (public accountability);
2. Bahwa sesuai himbauan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana
dimaksud dalam perihal pokok Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Nomor: W.10.U5/15423/HK/XI/2024 Tanggal 25 November 2024, maka NETTY R.
GULTOM dan TOGAR EDWARD GULTOM telah mengajukan gugatan
pembatalan atas Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21
November 2023 sebagaimana dimaksud dalam gugatan perkara a quo Register
Perkara Perdata Nomor: 318/Pdt.G/2024/PN.Jkt. Tim, dan sekarang ini telah
selesai pada tahap KESIMPULAN Para Pihak dan terhadap perkara a quo, yang
selanjutnya dalam waktu 2 (dua) minggu kedepan yaitu tanggal 4 Maret 2025
akan segera diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan dan mengadili
perkara tersebut;
3.
Bahwa walaupun kami konsisten mengakui asas “kemerdekaan Hakim dalam
mengadili dan memutus suatu perkara”, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta
hukum yang terungkap di persidangan gugatan a quo Register Perkara Perdata
Nomor: 318/Pdt.G/2024/PN.Jkt. Tim maka sangat beralasan dan sangat berdasar
apabila Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21
November 2023 harus dibatalkan demi hukum, dengan alasan – alasan
sebagai berikut:
–
Bahwa Penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan
tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan
a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan
sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178
HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan
selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu
dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum
tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan harus atau wajib
(imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:
➤ Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup;
➤ Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan
yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient
judgement);
➤ Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis,
dan sosiologis;
➤ Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena syarat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal
189 Rbg dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak terpenuhi dalam penetapan a quo,
maka sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili gugatan in casu untuk membatalkan dan menyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt. Tim. Tanggal 21 November
2023 adalah tidak sah dan cacat hukum/yuridis dan cacat prosedur;
Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:
830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 tidak memenuhi
syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:
A
Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian
anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan
orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara
yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga
sedarah dan semenda”;
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang
Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:
“Orang atau
badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan
rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat
melakukan proses penetapan Pengadilan”;
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang
Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:
(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial kabupaten/kota setempat.
(2) Rekomendasi
dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil
asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
Bahwa penetapan a quo juga sangat wajar dan beralasan untuk dibatalkan
dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh karena
secara prosedural Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:
830/Pdt.P/2023/PN. Jkt. Tim. Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak
pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan
(BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta
Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 360
KUHPerdata alinea ketiga KUHPerdata berbunyi:
“Pegawai Catatan Sipil
wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa
kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah
orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan
memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan
mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”.
Bahwa pihak yang menjadi Wali sebagaimana disebutkan dalam Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt. Tanggal 21
November 2023 sama sekali belum disumpah oleh dan dihadapan Balai Harta
Peninggalan (BHP) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 362 KUHPerdata
yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku,
dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah,
bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan
kepadanya dengan baik dan tulus hati”;
“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada
Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu
berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan
Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si
wali”;
“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat
pemberitaan”;
Bahwa mengenai keharusan syarat-syarat serta prosedur pengangkatan
dan penyumpahan wali sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
sebagaimana didalilkan diatas juga dijelaskan oleh Ahli di persidangan
perkara a quo yaitu Ahli Amien Fajar Ocham, SH., MM. selaku Kepala
Balai Harta Peninggalan Jakarta (dibawah sumpah) dan Ahli Hari Setiadi,
SST, MPSSP dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI
(dibawah sumpah);
4. Bahwa bekaitan dengan uraian yuridis diatas, kami mengharapkan Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memberikan arahan dan
pengawasan secara ex officio sesuai Keputusan Bersama Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik
Indonesia 047/KMA/SKB/P.KY/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009
Tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim serta peraturan perundang –
undangan lain yang berlaku, agar demi hukum (ipso jure) membatalkan
dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt. P/2023/PN. Jkt.
Tanggal 21 November 2023 yang sarat dengan problematic, hidden interest dan
mendistorsi wibawa Pengadilan;
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang
diberikan.
(D.Wahyudi)