Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, KRYD Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Razia Rumah Kos Dan Tempat Billiar

112
×

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, KRYD Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Razia Rumah Kos Dan Tempat Billiar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polsek Ajibarang Polresta Banyumas melaksanakan KRYD menindak lanjuti terkait aduan masyarakat tentang adanya rumah kos dan tempat biliar yang beroperasional di wilayah Kecamatan Ajibarang, Jum’at (7/2/25) dimulai pukul 19.30 wib.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Samapta Iptu Rasono, Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P, S.Psi, S.H., P.S Kanit Intelkam Aiptu Arifudin, Kanit Binmas Aiptu Nurul Fuadi beserta 4 anggota Bhabinkamtibmas, Satpol PP Ahli Madya Surono, S.H., beserta 8 anggota, serta 2 personil Koramil 13 Ajibarang yang dipimpin oleh Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., selaku penanggung jawab.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Menindaklanjuti aduan masyarakat, malam ini dilaksanakan KRYD bersama pihak terkait dengan sasaran rumah kos yang berada di Desa Pandansari milik AMA warga Desa Ajibarang Wetan, kemudian tempat hiburan DC Billiar dan Cafe turut Desa Pandansar milik DS warga Desa Krenceng Purbalingga dan Golden Biliard turut Desa Pancurendang milik AH warga Desa Pancurendang Ajibarang”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang Heri Sudaryanto, S.H., M.H.

Baca Juga :  Maryono Hasan Wakil Walikota Tangerang, Hadiri Safari Ramadhan Di Masjid Jami Daarul Ilmi Kecamatan Larangan

AKP Heri melanjutkan, dalam KRYD dirumah kos tersebut tidak ditemukan adanya pasangan yang bukan suami istri serta tidak diketemukan obat obatan terlarang atau Narkoba dan juga senjata tajam. Selanjutnya di tempat hiburan DC Billiar dan Golden Biliar juga tidak diketemukan minuman keras maupun obat terlarang namun tidak ada surat perijinan tempat hiburan yang kemudian dilakukan pendataan tempat usaha oleh Sat Pol PP.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI Laksanakan Kerja Bakti Di Pasar Ngadirojo

“Kepada pemilik usaha tempat kos dan tempat biliar kami juga memberikan himbauan agar selalu menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar serta melarang keras menyediakan minuman keras dan obat obatan terlarang”, imbuhnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *