Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Tipu Korban Bawa Kabur Motor dan HP, Warga Gondang Sragen Berhasil Dibekuk Tim Resmob

277
×

Tipu Korban Bawa Kabur Motor dan HP, Warga Gondang Sragen Berhasil Dibekuk Tim Resmob

Sebarkan artikel ini
Tipu Korban Bawa Kabur Motor dan HP, Warga Gondang Sragen Berhasil Dibekuk Tim Resmob
Tipu Korban Bawa Kabur Motor dan HP, Warga Gondang Sragen Berhasil Dibekuk Tim Resmob
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jateng – Harianesia Seorang pria asal Gondang, Sragen, berinisial RDS (30), akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Sragen setelah melakukan aksi penipuan yang merugikan seorang mahasiswi asal Sragen.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 25 Desember 2024, pukul 19.10 WIB di Fly Over Palur, Jaten, Karanganyar.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pelaku, yang diketahui bernama Raju Dwi Satria, mendekati korban melalui aplikasi pertemanan dengan menggunakan identitas palsu sebagai “Satria Pratama.” Setelah berkenalan, pelaku mengatur pertemuan dengan korban, Zainatika Ismiani (23), di beberapa lokasi.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Program Police Go To School, Ajak Siswa Rajin Belajar dan Jauhi Kenakalan Remaja

Pada pertemuan terakhir di sebuah toko mainan di Karangdowo, Sragen, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam (Nopol AD 4231 BEE) serta telepon genggam korban dengan alasan ingin melakukan transaksi data dan menemui temannya.

Namun, setelah membawa motor dan handphone tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak.

Korban, yang menunggu hingga toko mainan tutup, akhirnya menyadari dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 11.000.000, yang terdiri dari sepeda motor dan handphone.

Baca Juga :  Polsek Jati Gencarkan Operasi Premanisme: Sasar Kafe, Karaoke, dan Titik Rawan di Wilayah Kecamatan Jati

Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan.

Dengan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku, polisi berhasil menangkap Raju Dwi Satria di Fly Over Palur.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, seperti Purwodadi dan Surakarta.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Namanya Dicantumkan Dalam Struktur Organisasi Sebagai Persyaratan Administrasi Penerimaan Hibah 50 Juta, Richard Purba Didampingi Rekan Sambangi Diskominfo Kab Bogor

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengenal orang baru, khususnya melalui aplikasi pertemanan.

“Jangan mudah percaya dan selalu waspada terhadap orang yang meminta meminjam barang berharga. Jika merasa ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Polres Sragen memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminal.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *