Harianesia – Polemik terkait mark-up anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor semakin memanas. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya pemahalan anggaran sebesar 3,6 miliar, meliputi biaya pemeliharaan jalan yang membengkak hingga Rp2.110.339.141,88 dan pembayaran honor pekerja yang naik hingga Rp1.508.479.863,99. Total kelebihan anggaran ini mencapai Rp3.619.419.095,87 sekissar 3,6 Miilyard
Namun, hingga kini pejabat Dinas PUPR masih saling lempar tanggung jawab. Saat Indonesiakini.Id mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Iriawan, beliau tidak ada di tempat. Menurut staf Subbag Umum, Atep, Kepala Dinas sedang berada di Hambalang bersama Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri. “Kepala Dinas sedang berada di Hambalang, saya tidak bisa memberikan keterangan soal ini karena saya hanya staf umum,” ujarnya, Selasa (29/10).
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Iwan Iriawan hanya merespons singkat, mengarahkan komunikasi kepada Sekretaris Dinas PUPR. “Komunikasi dengan Pak Sekdis saja,” tulisnya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Menanggapi ketertutupan ini, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Kabupaten Bogor, Zefri Al-Sidik dari LSM KPK-B, menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini menyangkut uang negara, dan kami akan segera melayangkan surat aduan ke KPK,” tegas Zefri, Selasa (29/10).
Editor : Tim Redaksi Harianesia