Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Pakar Hukum Narkoba : NARKOTIKA obat Penegakan Hukumnya Humanis Kepada Pembeli Dan Keras Kepada Penjual

289
×

Pakar Hukum Narkoba : NARKOTIKA obat Penegakan Hukumnya Humanis Kepada Pembeli Dan Keras Kepada Penjual

Sebarkan artikel ini
Dr. Anang Iskandar SIK. SH. MH Ahli Hukum Narkotika
Dr. Anang Iskandar SIK. SH. MH Ahli Hukum Narkotika
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Narkotika itu

obat disatu sisi bermanfaat

Banner Iklan Harianesia 300x600

untuk kepentingan kesehatan

dan disisi lain, kalau

disalahgunakan

menyebabkan sakit

ketergantungan akan

narkotika, itu sebabnya

penegakan hukum

berdasarkan UU no 35 tahun

2009 tentang narkotika

REHABILITATIF dan

HUMANIS terhadap penyalah

guna (pembeli narkotika

untuk dikonsumsi) dan

REPRESIF dan KERAS hanya

terhadap pengedarnya

(penjual narkotika) hal ini dikatakan dalam unggahan IG Pakar Hukum Narkoba Dr.Anang Iskandar Rabu (9/10/24).

Dr Anang Iskandar. SIK, SH,

MH.

Ahli Hukum Narkotika

Baca Juga :  Rusuh Demo May Day di Semarang, Rektor Universitas Ngudi Waluyo berikan Komentar

menyatakan bahwa

penegakan hukum terhadap

penyalah guna bersifat

rehabilitatif dan humanis

karena UU no 35 tahun 2009

tentang narkotika mengatur

hal hal sbb:

1. tujuan penegakan hukum:

Menjamin penyalah guna

mendapatkan upaya

rehabilitasi medis dan sosial,

sedangkan tujuan penegakan

hukum terhadap pengedar

adalah memberantas (bacal

pasal 4 c dan d)

2. Penyalah guna diancam

pidana secara khusus hanya

satu pasal, dengan ancaman

pidana kurang dari 5 tahun

(baca pasal 127/1), tidak

memenuhi sarat ditahan.

3. Penegak hukum baik

penyidik, penuntut umum dan

Baca Juga :  Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran 2025

hakim diberi kewenangan

rehabilitaif yaitu kewenangan

untuk menempatkan

penyalah guna kedalam

rumah sakit dan/atau

lembaga rehabilitasi milik

pemerintah yang ditunjuk

sebagai IPWL (pasal 13 PP

2/2011)

4. Hakim dalam memeriksa

dan memutus perkara orang

membeli narkotika dengan

kepemilikan tertentu dan

terbatas untuk dikonsumsi,

diwajibkan UU untuk

memperhatikan kondisi taraf

ketergantungan (baca pasal

127/2) dan menggunakan

kewenangan rehabilitatif

berdasarkan pasal 103 UU no

35/2009 untuk memutuas

terdakwa dengan hukuman

rehabilitasi.

6. Tempat menjalani

rehabilitasi di IPWL yaitu

Baca Juga :  Kesuksesan Dit Narkoba Polda Jateng dalam Pengungkapan Narkoba Diganjar Presisi Award oleh Lemkapi

rumah sakit dan/atau

lembaga rehabilitasi milik

pemerintah yang ditunjuk

untuk merawat penyalah guna yang dihukum

rehabilitasi oleh hakim.

Kontradikasinya! Dalam

praktek penegakan

hukumnya penyalah guna

dilakukan secara represif dan

keras, disidik, dituntut,

didakwa berdasarkan

berdasarkan pasal 111 atau

pasal 112 dan/atau pasal

114, dimana pasal pasal

tersebut ancamannya berupa

ancaman pidana pemberatan

yang diperuntukan bagi

pengedar, penyedia narkotika

(pasal 111 dan Pasal 112)

dan pedagang perantara narkotika (pasal 114).

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *