Jakarta – Harianesia – Narkotika itu
obat disatu sisi bermanfaat
untuk kepentingan kesehatan
dan disisi lain, kalau
disalahgunakan
menyebabkan sakit
ketergantungan akan
narkotika, itu sebabnya
penegakan hukum
berdasarkan UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika
REHABILITATIF dan
HUMANIS terhadap penyalah
guna (pembeli narkotika
untuk dikonsumsi) dan
REPRESIF dan KERAS hanya
terhadap pengedarnya
(penjual narkotika) hal ini dikatakan dalam unggahan IG Pakar Hukum Narkoba Dr.Anang Iskandar Rabu (9/10/24).
Dr Anang Iskandar. SIK, SH,
MH.
Ahli Hukum Narkotika
menyatakan bahwa
penegakan hukum terhadap
penyalah guna bersifat
rehabilitatif dan humanis
karena UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika mengatur
hal hal sbb:
1. tujuan penegakan hukum:
Menjamin penyalah guna
mendapatkan upaya
rehabilitasi medis dan sosial,
sedangkan tujuan penegakan
hukum terhadap pengedar
adalah memberantas (bacal
pasal 4 c dan d)
2. Penyalah guna diancam
pidana secara khusus hanya
satu pasal, dengan ancaman
pidana kurang dari 5 tahun
(baca pasal 127/1), tidak
memenuhi sarat ditahan.
3. Penegak hukum baik
penyidik, penuntut umum dan
hakim diberi kewenangan
rehabilitaif yaitu kewenangan
untuk menempatkan
penyalah guna kedalam
rumah sakit dan/atau
lembaga rehabilitasi milik
pemerintah yang ditunjuk
sebagai IPWL (pasal 13 PP
2/2011)
4. Hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara orang
membeli narkotika dengan
kepemilikan tertentu dan
terbatas untuk dikonsumsi,
diwajibkan UU untuk
memperhatikan kondisi taraf
ketergantungan (baca pasal
127/2) dan menggunakan
kewenangan rehabilitatif
berdasarkan pasal 103 UU no
35/2009 untuk memutuas
terdakwa dengan hukuman
rehabilitasi.
6. Tempat menjalani
rehabilitasi di IPWL yaitu
rumah sakit dan/atau
lembaga rehabilitasi milik
pemerintah yang ditunjuk
untuk merawat penyalah guna yang dihukum
rehabilitasi oleh hakim.
Kontradikasinya! Dalam
praktek penegakan
hukumnya penyalah guna
dilakukan secara represif dan
keras, disidik, dituntut,
didakwa berdasarkan
berdasarkan pasal 111 atau
pasal 112 dan/atau pasal
114, dimana pasal pasal
tersebut ancamannya berupa
ancaman pidana pemberatan
yang diperuntukan bagi
pengedar, penyedia narkotika
(pasal 111 dan Pasal 112)
dan pedagang perantara narkotika (pasal 114).
Reporter : Dwi Wahyudi