Bogor, SJM – Harianesia – Pertanggungjawaban Belanja BBM Subsidi Bio Solar untuk Truk Angkut Sampah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan SPBU 34-166**, disebutkan bahwa pembayaran BBM kendaraan angkut sampah harus sesuai dengan harga dan jumlah yang telah disalurkan. Namun, berdasarkan daftar SP2D tahun 2023, UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga merealisasikan pembelian BBM Subsidi Bio Solar untuk truk sampah sebesar Rp1.313.883.200,00.
Bukti pertanggungjawaban yang diberikan UPT berupa struk pengisian BBM dari SPBU 34-166** untuk 22 unit truk, dengan tiga kategori volume: 40 liter, 30 liter, dan 25 liter per hari. Dalam hal ini, SPBU telah menggunakan barcode MyPertamina Subsidi untuk mencatat pengisian BBM subsidi secara digital.
Hasil audit menunjukkan adanya selisih besar antara data pembelian BBM yang tercatat secara digital dan laporan pertanggungjawaban UPT. Selisih mencapai Rp710.068.088,00, dengan total pembelian sebenarnya hanya sebesar Rp603.815.112,00. Temuan ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian nilai yang cukup signifikan.
Selain itu, kontrol terhadap penggunaan barcode MyPertamina juga ditemukan lemah. Terdapat transaksi yang tidak wajar pada database digital, mengindikasikan potensi kecurangan dalam pembelian BBM subsidi.
Menanggapi hal ini, LSM KPK-B (Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu) telah mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta klarifikasi terkait pengembalian temuan BPK RI. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pejabat Dinas Lingkungan Hidup tetap diam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar, sementara publik menantikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan yang terungkap.
Reporter : Tim Redaksi Harianesia