Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Tim Supian-Chandra Minta Kubu Imam-Ririn Terima Kekalahan dengan Dewasa

210
×

Tim Supian-Chandra Minta Kubu Imam-Ririn Terima Kekalahan dengan Dewasa

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Ketua Tim pemenangan Supian-Chandra, Ir.H. Nuroji, saat jumpa Pers di Betawi ngoempoel. (ist)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Ketua Tim Pemenangan Koalisi Perubahan Depok Maju, Nuroji, mendesak pasangan calon nomor 01, Imam Budi Hartono-Ririn Prastiwi, agar menerima hasil Pilkada Depok 2024 dengan sikap dewasa. Menurut Nuroji, kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai pasangan calon nomor 02 telah dikonfirmasi melalui hasil quick count maupun real count berdasarkan rekapitulasi resmi di tingkat kecamatan.

“Faktanya, memang kalah. Kami dulu juga pernah kalah dua kali, dan dalam hitungan hari sudah memberikan ucapan selamat. Harusnya begitu, kan? Dewasalah. Masa mau menang terus,” ujar Nuroji dalam pernyataannya di acara Betawi Ngoempoel, Minggu (1/12/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Nuroji mengungkapkan bahwa pihaknya telah memegang hasil resmi dari penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang telah diplenokan di kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga :  Langkah Strategis Tri Adhianto Bangkitkan Industri Kreatif Kota Bekasi

“Pasangan Supian-Chandra unggul dengan perolehan suara lebih dari 53 persen. Jadi, merekalah pemenang Pilkada Kota Depok 2025-2030,” jelasnya.

Dari 11 kecamatan di Depok, lima kecamatan belum mendapatkan tanda tangan dari kubu Imam-Ririn, yaitu Sukmajaya, Cimanggis, Cilodong, Cinere, dan Cipayung. Meski begitu, Nuroji menegaskan, suara di lima kecamatan tersebut tetap menunjukkan keunggulan bagi Supian-Chandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supian-Chandra, Andi Tatang, menyebut ada indikasi intruksi khusus dari Tim Pemenangan 01 untuk menolak penandatanganan rekapitulasi di lima kecamatan tersebut.

Baca Juga :  Skandal Mega Korupsi Pertamina : Presiden Prabowo Subianto Segera Membentuk TGP - TPK

“Kami memiliki bukti berupa rekaman salah satu tim pemenangan 01 yang bisa kami tindak lanjuti secara hukum. Kami akan menggunakan dasar hukum dari undang-undang Pilkada serta pidana umum,” ungkap Tatang.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses demokrasi tetapi juga berpotensi merusak tatanan politik yang sehat. Namun, Tatang menegaskan bahwa dinamika tersebut tidak akan mengubah hasil di lapangan.

“Yang paling penting, saksi-saksi di TPS sudah menandatangani formulir C1. Itu adalah bukti nyata bahwa hasil penghitungan diakui,” tegasnya.

Baca Juga :  DPC PDIP Tangsel Gelar Konsolidasi Akbar Silaturahmi Ramadhan, Dihadiri Ribuan Kadernya

Tatang juga menambahkan bahwa hasil tersebut menunjukkan pengakuan dari partai koalisi Imam-Ririn terhadap proses penghitungan di tingkat TPS.

Ia juga menegaskan, lanjutnya, keyakinan kuat menuju pelantikan tim hukum Paslon 02 optimistis langkah Supian-Chandra menuju pelantikan tidak akan terganggu. Berdasarkan regulasi Pilkada, selisih suara yang signifikan, yaitu lebih dari 6 persen, diyakini tidak akan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selisih suara yang cukup besar ini menjadi kunci untuk memuluskan pelantikan Supian-Chandra. Regulasi jelas, dan kami siap menghadapi apapun yang terjadi,” pungkas Tatang.

Editor : Roni

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *