Depok – Harianesia – Ketua Tim Pemenangan Koalisi Perubahan Depok Maju, Nuroji, mendesak pasangan calon nomor 01, Imam Budi Hartono-Ririn Prastiwi, agar menerima hasil Pilkada Depok 2024 dengan sikap dewasa. Menurut Nuroji, kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai pasangan calon nomor 02 telah dikonfirmasi melalui hasil quick count maupun real count berdasarkan rekapitulasi resmi di tingkat kecamatan.
“Faktanya, memang kalah. Kami dulu juga pernah kalah dua kali, dan dalam hitungan hari sudah memberikan ucapan selamat. Harusnya begitu, kan? Dewasalah. Masa mau menang terus,” ujar Nuroji dalam pernyataannya di acara Betawi Ngoempoel, Minggu (1/12/2024).
Nuroji mengungkapkan bahwa pihaknya telah memegang hasil resmi dari penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang telah diplenokan di kelurahan dan kecamatan.
“Pasangan Supian-Chandra unggul dengan perolehan suara lebih dari 53 persen. Jadi, merekalah pemenang Pilkada Kota Depok 2025-2030,” jelasnya.
Dari 11 kecamatan di Depok, lima kecamatan belum mendapatkan tanda tangan dari kubu Imam-Ririn, yaitu Sukmajaya, Cimanggis, Cilodong, Cinere, dan Cipayung. Meski begitu, Nuroji menegaskan, suara di lima kecamatan tersebut tetap menunjukkan keunggulan bagi Supian-Chandra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supian-Chandra, Andi Tatang, menyebut ada indikasi intruksi khusus dari Tim Pemenangan 01 untuk menolak penandatanganan rekapitulasi di lima kecamatan tersebut.
“Kami memiliki bukti berupa rekaman salah satu tim pemenangan 01 yang bisa kami tindak lanjuti secara hukum. Kami akan menggunakan dasar hukum dari undang-undang Pilkada serta pidana umum,” ungkap Tatang.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses demokrasi tetapi juga berpotensi merusak tatanan politik yang sehat. Namun, Tatang menegaskan bahwa dinamika tersebut tidak akan mengubah hasil di lapangan.
“Yang paling penting, saksi-saksi di TPS sudah menandatangani formulir C1. Itu adalah bukti nyata bahwa hasil penghitungan diakui,” tegasnya.
Tatang juga menambahkan bahwa hasil tersebut menunjukkan pengakuan dari partai koalisi Imam-Ririn terhadap proses penghitungan di tingkat TPS.
Ia juga menegaskan, lanjutnya, keyakinan kuat menuju pelantikan tim hukum Paslon 02 optimistis langkah Supian-Chandra menuju pelantikan tidak akan terganggu. Berdasarkan regulasi Pilkada, selisih suara yang signifikan, yaitu lebih dari 6 persen, diyakini tidak akan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selisih suara yang cukup besar ini menjadi kunci untuk memuluskan pelantikan Supian-Chandra. Regulasi jelas, dan kami siap menghadapi apapun yang terjadi,” pungkas Tatang.
Editor : Roni