Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

80
×

Terbukti Wanprestasi, PN Bangkinang Wajibkan Koppsa-M Bayar Utang

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha saat memimpin jalannya sidang gugatan wanprestasi Koppsa-M di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha saat memimpin jalannya sidang gugatan wanprestasi Koppsa-M di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau beberapa waktu lalu.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bangkinang – Sengketa berkepanjangan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dengan PTPN IV Regional III resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III dan tidak memenuhi kewajiban dalam pengelolaan kebun sawit sesuai standar industri PalmCo

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha bersama dua anggota Hakim Aulia Fhatma dan Hakim Ridho Akbar menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Perjanjian tersebut kini dinyatakan berakhir secara hukum beserta segala akibatnya.

Baca Juga :  Polsek Parungpanjang Bersama Unit Laka Lantas Cek Olah TKP Terkait Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Truk Tronton Menabrak Sepeda Motor, Satu Orang Luka Berat

Dalam amar putusannya juga, Pengadilan Negeri Bangkinang turut menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140 miliar. 

“Menghukum para tergugat konvensi yaitu tergugat 1 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng,” tegas hakim dalam putusannya. 

Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

Baca Juga :  Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

“Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-sertipikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (turut tergugat 3 Konvensi),” putus hakim. 

“Menghukum para turut tergugat konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya,” tegas hakim lagi.  

Berdasarkan informasi yang dirangkum, putusan ini sendiri tak lepas dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi saat memberikan keterangan di bawah sumpah selama jalannya sidang beberapa waktu lalu. 

Baca Juga :  Satpas SIM Pasar Segar Cinere Tingkatkan Pelayanan: Semua Biro dan Pemohon Kini Terkoordinasi Satu Pintu

Kepada majelis hakim, mayoritas saksi yang hadir menyatakan bahwa koperasi yang diketahui terus dibelenggu konflik internal dengan salah satu ketuanya tercatat sempat mendekam di balik jeruji itu melakukan tindakan wanprestasi. 

Tindakan wanprestasi itu disampaikan para saksi mulai dari adanya upaya penguasaan areal secara ilegal, pengusiran tim PTPN, hingga kerjasama ilegal dengan pihak ketiga. Kerjasama ilegal tersebutlah yang menjadi ihwal kerusakan kebun Koppsa-M saat ini karena eksploitasi hasil kebun besar-besaran tanpa diimbangi dengan perawatan dan pemeliharaan. Kondisi tersebut juga disinyalir yang membuat Koppsa-M kehilangan pegangan dan tidak membayar dana talangan.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *