Keputusan tersebut disinyalir bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999, khususnya Pasal 14 dan 15 yang melarang pembangunan di kawasan pertanian lahan basah dan pedesaan yang produktif secara ekologis maupun wisata alam.
Upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait belum membuahkan hasil. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum memberikan pernyataan resmi. Mantan Camat Cisarua menyebutkan bahwa kewenangan telaahan izin berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun hingga saat ini, pihak DPMTSP juga belum merespons permintaan konfirmasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan memicu dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses perizinan.
Sekretaris Jenderal Kumpulan Pemantauan Korupsi Bersatu (KPKB), Zeffri, menyatakan akan mendorong pengusutan kasus ini melalui jalur resmi. Pihaknya telah menjadwalkan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta akan mengirimkan surat resmi ke Komisi IV DPR RI.
Persoalan ini juga telah masuk dalam proses pemantauan oleh KLHK, sebagaimana dikonfirmasi oleh sekretaris pribadi Gubernur Jawa Barat melalui pesan singkat, meskipun rincian kajian yang dilakukan belum disampaikan.
Asua Pujiono
Terbitnya Izin PBG Restoran ASTRO di Zona Hijau Disorot, Pejabat Pemkab Bogor Enggan Beri Keterangan
×
Terbitnya Izin PBG Restoran ASTRO di Zona Hijau Disorot, Pejabat Pemkab Bogor Enggan Beri Keterangan
Sebarkan artikel ini